Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Sekda Inhil Hadiri Rakoor dengan KPK dalam Upaya Sertifikasi dan Penertiban Aset Tahun 2022

- Jumat, 25 Februari 2022 11:01 WIB
798 view
Sekda Inhil Hadiri Rakoor dengan KPK dalam Upaya Sertifikasi dan Penertiban Aset Tahun 2022

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Drs. H. Afrizal mengikuti rakoor KPK RI hari kedua tentang program pemberantasan korupsi terintegrasi, tentang sertifikasi dan penertiban aset pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Riau yang dilaksanakan di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (24/2).

Rakoor yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto ini juga di hadiri Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Arief Nur Cahyo, serta Kepala BPN Provinsi Riau dalam rangka membantu pemerintah daerah, terutama terkait dengan upaya pemulihan dan penertiban aset, khususnya prasarana dan sarana umum.

“Rakor ini sekaligus menyamakan persepsi pengelolaan dan pemulihan serta penertiban aset dari daerah yang sebesar besarnya untuk pemanfataan masyarakat,” kata Sekdakab Inhil Drs. H. Afrizal.

Baca Juga:

“Kegiatan ini penting, sebagai pemahaman kita dalam bertindak mengelola aset dan keuangan daerah, sehingga terhindar dari perilaku korupsi. Tujuan akhirnya agar semua aset dapat tertib dan dikelola secara baik. Sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Inhil,” bebernya.

Turut hadir mendampingi Sekdakab Inhil, Plt Kepala BPKAD, Kepala BPN Inhil serta Kabid Aset Setda Kab Inhil. (PNC/Pop/rls)

Baca Juga:
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Kepulauan Meranti Kena OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi
LSM GCI Desak Polri dan KPK Usut Penggunaan Anggaran di Kominfo
Gandeng Parpol Cegah Korupsi, KPK Fokus Terapkan Program Politik Cerdas Berintegritas
Polda Kaltara Minta Bantuan Mabes Polri dan KPK Ungkap Dugaan Kasus Narkoba Anggotanya
Dulu Kakak Ditangkap KPK Kini Giliran Sang Adik yang Menjabat Bupati Bogor Kena OTT KPK
Jaksa KPK Terima BB Perkara Kasus Suap Eks Gubri Annas Maamun untuk Disidangkan
komentar
beritaTerbaru