Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Sidang Pelanggaran Prokes di Tembilahan Berjalan Lancar, 26 Orang di Vonis Hakim

- Rabu, 15 September 2021 20:05 WIB
562 view
Sidang Pelanggaran Prokes di Tembilahan Berjalan Lancar, 26 Orang di Vonis Hakim

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Pelaksanaan operasi yustisi di Indragiri Hilir (Inhil) kali ini berjalan dengan lancar. Para pelanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) langsung sidang ditempat dengan mengutamakan prokes, pada Rabu (15/9/2021) pagi.

Pelaksanaan operasi yustisi ini berdasarkan Perda Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 wib diawali dengan apel kesiapan pasukan gabungan antara TNI-Polri, Sat Pol PP, Kejaksaaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Inhil dan instansi terkait.

Baca Juga:

"Kegiatan operasi yustisi dengan sidang di tempat ini untuk para pelanggar protokol kesehatan. Harapannya bisa menjadi efek jera. Apalagi saat sekarang ini kasus Covid di Inhil pelan-pelan menurun, jangan sampai karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid kembali naik. Makanya masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

[br]

Baca Juga:

AKBP Dian menjelaskan kegiatan operasi yustisi kali ini fokus pada pengguna jalan dan Pasar Pagi Jalan Telaga Biru Tembilahan, yang menjadi tempat potensi adanya keramaian.

"Semua pelaksanaan tetap mengedepankan protokol kesehatan," tegasnya.

Sementara pada pukul 10:30 wib sidang disiplin usai dilaksanakan. Hasilnya, sebanyak 26 orang di vonis hakim melanggar protokol kesehatan.

"Jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan sejumlah 26 orang, dengan rincian 9 orang dijatuhi denda sebesar 100 ribu 14 orang dijatuhi hukuman kerja sosial dan 3 orang kami tegur secara lisan," pungkas Kapolres Inhil. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru