Kamis, 30 Juli 2026 WIB

9 Pelanggar Prokes di Inhil yang Terjaring Razia Yustisi Menjalani Sidang di Tempat

- Rabu, 14 Juli 2021 15:28 WIB
723 view
9 Pelanggar Prokes di Inhil yang Terjaring Razia Yustisi Menjalani Sidang di Tempat

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Sebanyak 9 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) langsung menjalani sidang ditempat. Mereka diamankan dalam razia yustisi yang dilakukan petugas gabungan dari unsur Pemerintah Daerah Indragiri Hilir (Inhil), TNI-Polri, Rabu (14/7/2021).

"Dalam operasi hari ini yang dilakukan di sekitar Pasar Kayu Jati Jalan Sudirman Tembilahan, kami masih temukan 9 pelanggar protokol kesehatan yang melakukan pelanggaran. Mereka yang terjaring langsung kita sidang di tempat," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Diterangkan AKBP Dian, dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat bepergian.

Baca Juga:

"Rata-rata mereka yang terjaring karena tidak patuh prokes. Padahal selama ini sosialisasi terhadap prokes sudah kita gencarkan, tetapi masih ada saja yang melakukan pelanggaran. Sehingga kita ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi hukuman kerja sosial,” lanjutnya.

[br]

Baca Juga:

Ia sendiri menilai dari beberapa operasi yang digelar mereka, data jumlah pelanggar setiap harinya masih stagnan. Masyarakat agar memahami penerapan disiplin protokoler kesehatan di masa PPKM pandemi Covid-19.

"Tetap masih ada saja yang bandel. Sehingga untuk memberikan efek jera kepada mereka, kita lakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda kepada mereka-mereka yang melanggar,” pungkasnya.

Jika pelanggar prokes tidak mau menjalani hukuman kerja sosial maka membayar denda sebesar Rp 100 ribu atau kurungan selama 3 (tiga) hari.

Kegiatan sidang di tempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan covid-19 Kab. Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan perundang-undangan. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru