Jumat, 31 Juli 2026 WIB

Grebek Pengedar Sabu, Polisi Ringkus 2 TSK Lainnya di Sumut, 1 Diantaranya Residivis

- Senin, 21 Juni 2021 22:30 WIB
930 view
Grebek Pengedar Sabu, Polisi Ringkus 2 TSK Lainnya di Sumut, 1 Diantaranya Residivis
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir
Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang juga ikut disita Polisi dari tersangka, Sabtu  (19/06/2021) kemarin.
ROKAN HILIR

Pesisirnews.com - Usai menggerebek diduga pengedar sabu di Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir (Rohil), personel Sat Narkoba Polres Rohil berhasil meringkus dua tersangka lainnya di Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (19/6/2021).
Salah seorang diantaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.
Informasi dihimpun, awalnya polisi menggerebek Mar alias Adi (23) di rumahnya di Desa Sukajadi Km 16, Kec. Pujud.
Setelah dikembangkan, kemudian BI (25) tahun warga Manggala Sakti, Kec. Tanah Putih dan Sur (30) warga Siarang-arang, Kec. Pujud, diamankan petugas di Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, Sumut.
Sur yang juga seorang resedivis itu kemudian mengakui benda seberat 10,6 gram sabu dan sebutir ekstasi berbentuk serbuk kristal bening yang berhasil diamankan petugas, miliknya.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
[br]"Diperoleh informasi bahwa di daerah tersangka Mar sering terjadi transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, dilakukan penggerebekan di rumah Mar yang saat itu sedang berada di dalam kamar.
Saat diinterogasi, ia mengambil tas hijau miliknya di samping tempat tidur dan mengeluarkan dari dalam tas tersebut satu kotak bulat dibalut isolasi warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus diduga sabu dan beberapa plastik bening kosong serta satu kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus diduga sabu.
Kemudian petugas menemukan kotak warna ungu di dalam lemari pakaian yang berisikan satu plastik yang isinya kumpulan plastik kosong dan tiga mancis berbagai warna, dua pipet, satu kertas warna merah yang diruncingkan ujungnya, dan uang Rp.1.140.000 yang menurut keterangan terlapor merupakan uang hasil penjualan sabu.
Mar menerangkan narkotika jenis sabu diperoleh dari Bam sekira dua minggu lalu di rumahnya.
"Kemudian Tim Opsnal langsung mencari keberadaan Bam dan Tom serta menangkap eduanya di rumah yang beralamat di Rantauprapat. Dan dari hasil penggeledahan terhadap Tom ditemukan pula dua bungkus sabu dan 1 butir pil ekstasi warna pink yang diakui sebagai miliknya," ungkapnya.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru