Rabu, 23 September 2026 WIB

Gadaikan Sepeda Motor Bukan Miliknya, Pria ini Dijebloskan ke Penjara

- Rabu, 07 April 2021 20:02 WIB
571 view
Gadaikan Sepeda Motor Bukan Miliknya, Pria ini Dijebloskan ke Penjara
Photo : Istimewa.
BAGAN SIAPIAPI

Pesisirnews.com - Diduga telah menggadaikan sepeda motor yang dipinjam dari seorang pelajar bernama Jaka Mandala warga Jalan Pelabuhan Baru, Kel. Bagan Barat, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir (Rohil), seorang buruh diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko, Senin (05/4/2021).
Buruh berinisial Ju, 26 warga Jalan Pelabuhan Baru, Kel. Bagan Barat ini diamankan polisi atas laporan korban yang tidak terima, karena telah dirugikan sekira Rp3 juta.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bangko.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buronan Kelas Wahid Thailand Ditangkap Di Bali
Siswi SMA Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Didalam Parit Kebun Karet
Jadi Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Biduan Nayunda Berbaju Hitam dan Lambaikan Tangan
Ciptakan Kamsebtibcarlantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan 10 Baju Kaos Pelopor Keselamatan
Bobol Ruko, Maling di Kubu Gasak Sepeda Motor, Voucher, dan Uang Kontan
Seorang Pemuda di Rohil Tewas Disambar Petir saat Main Handphone Sembari Dicas
komentar
beritaTerbaru