Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Satreskrim Polres Inhil Amankan Pedagang Miras Jenis Tuak

- Jumat, 02 April 2021 14:56 WIB
1.057 view
Satreskrim Polres Inhil Amankan Pedagang Miras Jenis Tuak

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Satreskrim Polres Inhil mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak 27 botol ukuran 600 mililiter, pada 1 April 2021 malam.

Penindakan miras jenis tuak dilakukan saat giat patroli Kamtibmas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot S.

"Kami berhasil mengamankan miras jenis tuak di beberapa lokasi wilayah Polres Inhil dengan total 27 botol ukuran 600 mililiter," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Plt Kasubbag Humas Ipda Esra.

Baca Juga:

Terhadap oknum penjual tuak, disebutkan Ipda Esra dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak menjual miras lagi.

"Ada 4 oknum penjual miras jenis tuak yang kami periksa (BAP) diantaranya DS, BA, A di Jalan Malagas Tembilahan dan GP di Jalan Jend. Sudirman Tembilahan," sebutnya.

Baca Juga:

Penindakan diharapkan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif dan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana Curas, Curanmor, Curat, Premanisme, Pekat, dan kenakalan remaja.

"Semoga dapat meminimalisir tindak kriminalitas dan meningkatkan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan Kamtibmas dan gangguan tindak pidana lainnya," pungkas Ipda Esra. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dukung Penataan Pasar dan Wajah Kota, Satpol PP Inhil Tertibkan Kios di Kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah
Bupati Inhil Minta Seluruh Elemen Masyarakat Konsisten Laksanakan Gerakan Jum'at Bersih
Meriahkan Milad Ke-61 Inhil, Bupati Herman Buka Bupati Cup 2026
Meriahkan Milad Ke-61 Inhil, Bupati Herman Buka Bupati Cup 2026
TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla Di inhil
Kapolres Inhil Pimpin Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pada Dua Personil Polri
komentar
beritaTerbaru