Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Satreskrim Polres Inhil Amankan Pedagang Miras Jenis Tuak

- Jumat, 02 April 2021 14:56 WIB
1.068 view
Satreskrim Polres Inhil Amankan Pedagang Miras Jenis Tuak

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Satreskrim Polres Inhil mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak 27 botol ukuran 600 mililiter, pada 1 April 2021 malam.

Penindakan miras jenis tuak dilakukan saat giat patroli Kamtibmas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot S.

"Kami berhasil mengamankan miras jenis tuak di beberapa lokasi wilayah Polres Inhil dengan total 27 botol ukuran 600 mililiter," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Plt Kasubbag Humas Ipda Esra.

Baca Juga:

Terhadap oknum penjual tuak, disebutkan Ipda Esra dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak menjual miras lagi.

"Ada 4 oknum penjual miras jenis tuak yang kami periksa (BAP) diantaranya DS, BA, A di Jalan Malagas Tembilahan dan GP di Jalan Jend. Sudirman Tembilahan," sebutnya.

Baca Juga:

Penindakan diharapkan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif dan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana Curas, Curanmor, Curat, Premanisme, Pekat, dan kenakalan remaja.

"Semoga dapat meminimalisir tindak kriminalitas dan meningkatkan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan Kamtibmas dan gangguan tindak pidana lainnya," pungkas Ipda Esra. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Bersama Forkopimda Tanam 5.000 Bibit Mangrove Serentak dan di 21 Polsek Jajaran Peringati Hari Mangrove Sedunia
Bupati Herman dan Forkopimda Tanam Mangrove di Sapat, Perkuat Benteng Pesisir Sekaligus Dorong Ekonomi Masyarakat
Bupati Inhil Ikuti Evaluasi SAKIP Bersama KemenPAN-RB, Perkuat Kinerja Pemerintah Daerah
Kapolres Indragiri Hilir Bersama PJU Cek Bank Pohon dan Berikan Hadiah Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun
Bunda PAUD Inhil Terima Kunjungan Mahasiswa KKN UNRI
Bunda Literasi Inhil Bahas Pengembangan Perpustakaan Apung sebagai Inovasi Layanan Literasi
komentar
beritaTerbaru