Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Disesalkan, Awak Media tidak Diperkenankan Meliput dalam Rapat PAW DPRD Kota Banjar

- Rabu, 17 Maret 2021 14:19 WIB
477 view
Disesalkan, Awak Media tidak Diperkenankan Meliput dalam Rapat PAW DPRD Kota Banjar
Ilustrasi: Kebebasan Pers. (Gambar via Satu Harapan)

BANJAR, Pesisirnews.com - Rapat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang di selenggarakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar berlangsung khidmat. Namun sayang ada beberapa awak media tidak diperbolehkan masuk untuk melaksanakan peliputan.

Hal tersebut diutarakan Dewi, seorang awak media saat akan melaksanakan peliputan, Rabu (17/3).

“Tidak boleh, bahkan sempat ada anggota dari Humas Polres yang disuruh keluar," terangnya.

Baca Juga:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Tidak hanya itu ketentuan Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Lies)

Baca Juga:

Penulis: Lies

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen
Puluhan Guru Bantu Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Adukan Nasibnya ke DPRD Inhil
Bupati Inhil, Herman Hadiri Paripurna DPRD, APBD Inhil 2026 Resmi Disahkan
komentar
beritaTerbaru