Rabu, 16 September 2026 WIB

Disesalkan, Awak Media tidak Diperkenankan Meliput dalam Rapat PAW DPRD Kota Banjar

- Rabu, 17 Maret 2021 14:19 WIB
493 view
Disesalkan, Awak Media tidak Diperkenankan Meliput dalam Rapat PAW DPRD Kota Banjar
Ilustrasi: Kebebasan Pers. (Gambar via Satu Harapan)

BANJAR, Pesisirnews.com - Rapat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang di selenggarakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar berlangsung khidmat. Namun sayang ada beberapa awak media tidak diperbolehkan masuk untuk melaksanakan peliputan.

Hal tersebut diutarakan Dewi, seorang awak media saat akan melaksanakan peliputan, Rabu (17/3).

“Tidak boleh, bahkan sempat ada anggota dari Humas Polres yang disuruh keluar," terangnya.

Baca Juga:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Tidak hanya itu ketentuan Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Lies)

Baca Juga:

Penulis: Lies

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HM Yusuf Siad Anggota Komisi II DPRD Inhil Dapat Amanah Membacakan Visi Dan Misi Pada Hari Jadi Provinsi Riau Ke 69
Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Sosialisasi Pembangunan Pasar Desa Sungai Gantang
Wakil Bupati sampaikan penjelasan Bupati terkait Ranperda administrasi pemerintahan desa dalam rapat paripurna DPRD Inhil
Bupati Herman: Persetujuan Pertanggungjawaban APBD 2025 Wujud Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Ketua DPRD Inhil Pimpin Rapat Rapat Paripurna Ke 11 Masa Persidangan VI Tahun 2026
H M Yusuf Said Anggota Komisi III DPRD Inhil Menghadiri Rakor Koperasi Merah Putih
komentar
beritaTerbaru