Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Hantam Korban dengan Raskam Setelah Ditanya Soal Pelecehan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

- Sabtu, 09 Januari 2021 16:18 WIB
3.356 view
Hantam Korban dengan Raskam Setelah Ditanya Soal Pelecehan, Pelaku Diserahkan ke Polisi
Photo : Istimewa.
ROKAN HILIR

Pesisirnews.com - Personel Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan meringkus seorang buruh bangunan berinisial Ir terkait kasus pelecehan dan penganiayaan.
Informasi dihimpun wartawan, Sabtu (09/01/2021), pada Kamis (07/01/2021), pelapor bernama Sofyan bertemu dengan Ir yang merupakan anak dari kepala tukang bangunan berinisial Irw.
Irw adalah kepala tukang bangunan yang memperkerjakan banyak tukang dan pelapor adalah salah satu tukang bangunan tersebut. Diantara tukang tersebut ada yang diizinkan tinggal di rumah Irw, salah satunya Kod.
Saat itu Irh memberitahu kepada pelapor, bahwa Kod melecehkan kakaknya di rumah pas kosong tidak ada orang.
Mendengar hal tersebut, pelapor tidak terima karena GH merupakan anak dari kepala tukang bangunan Irw yang sudah memberikan pekerjaan kepada tukang dan juga memberikan tempat tinggal kepada tukang pekerja bangunan tersebut.
[br]Pelapor bersama Irh mendatangi Kod yang pada saat itu sedang bekerja bertukang membuat bangunan rumah.
Kemudian sesampainya di tempat tersebut, pelapor langsung memanggil Kod dan mempertanyakan hal tersebut.
Setelah bertemu Kod, pelapor bermaksud membawanya. Namun Kod langsung memukul pelapor menggunakan raskam kayu dan langsung melarikan diri.
Pelapor lalu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, karena tangan pelapor yang dipukul dengan raskam besi tersebut cukup parah dan banyak mengeluarkan darah.
Warga kemudian mencari keberadaan Kod karena perbuatannya yang sudah melecehkan GH.
[br]Tidak berselang lama, Kod datang untuk menyerahkan diri kepada Irw karena sudah ramai warga yang mencari.
Setelah menyerahkan diri kod mengakui perbuatannya yang sudah melecehkan anak Irw tersebut dan melakukan pemukulan terhadap Sofyan. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi SH saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka dapat dijerat Pasal 351 KUHP.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tukang Becak di Tembilahan Dibacok, IWO Inhil dan IWO Riau Buka Donasi untuk Kesembuhan Rano
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Satu Tersangka Diamankan
Polres Inhil Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL
Diduga Dianiaya Orang Suruhan Oknum Kadis, Anggota IWO Samosir Buat Laporan ke Polres
Buronan Kelas Wahid Thailand Ditangkap Di Bali
komentar
beritaTerbaru