Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Diduga Aniaya Anggota BPKep, Oknum Kades di Rohil Dilaporkan ke Polisi

- Rabu, 06 Januari 2021 20:42 WIB
1.001 view
Diduga Aniaya Anggota BPKep, Oknum Kades di Rohil Dilaporkan ke Polisi
Photo : Istimewa.
Pelapor, Juliardi (32) saat dilakukannya Visum et Revertum (VeR) di Puskesmas Sedinginan, Selasa (05/01/2021).
TANAH PUTIH

Pesisirnews.com - Seorang oknum Penghulu di Rantau Bais, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, berinisial YK dilaporkan Anggota Badan Permusyawarahan Kepenghuluan (BPKep) ke aparat kepolisian karena diduga telah menganiayanya dan juga warga desa yang dipimpinnya.
YK diduga meninju Juliardi (32) menggunakan tangan kanan dan mengenai tepatnya di bagian kepala sebelah kiri.
Atas insiden yang terjadi di Aula Desa di Jl. Pemda, Kepenghuluan Rantau Bais, korban membuat laporan ke polisi, pada 5 Januari 2021.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Tanah Putih, Kompol. YE. Bambang Dewanto, SH diteruskan Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, Rabu (06/01/2021) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurutnya, peristiwa itu bermula, pada Selasa (05/1/2021) sekira pukul 10.30 WIB, saat pelapor ingin mengajak YK untuk mediasi mengenai permasalahan kesepakatan tenaga kerja di ruangan BPKep.
"Sesampainya pelapor di Aula Desa, tiba-tiba YK langsung mengejar pelapor dan meninjunya menggunakan tangan kanan dan mengenai tepatnya di bagian kepala sebelah kiri," terang Juliandi.
Akibat tinju yang mengenai bagian kepalanya, ia merasa pusing dan merasa tidak senang. Tidak terima perlakuan oknum Penghulu tersebut, kemudian Juliardi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tanah Putih, guna pengusutan lebih lanjut.
Dikatakannya, Polsek Tanah Putih sudah melakukan langkah-langkah, seperti menerima dan membuat laporan polisi, melakukan cek TKP, mencatat saksi-saksi, membuat administrasi penyelidikan, dan membawa Juliardi untuk melakukan Visum et Revertum (VeR) di Puskesmas Sedinginan serta melakukan gelar perkara.
"Terhadap pelaku, di jerat pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 351 KUHPidana," pungkas Juliandi.

Editor
:
Sumber
: Rilis
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
Meriahnya Festival 'Perang Air' di Riau: Merawat Tradisi, Jaga Persaudaraan
komentar
beritaTerbaru