Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasar Kembang
Indragiri Hilir Jajaran Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Ke
Hukrim
TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Peristiwa pengrusakan terjadi di Masjid Besar Al-Fallah Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau pada Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Awal diketahui terjadinya pengrusakan di masjid tersebut bermula saat Junaidil membersihkan masjid untuk persiapan salat Dzuhur. Dia melihat lemari kaca yang berisi Al-Quran jatuh ke lantai dengan pecahan kaca berserakan. Tanpa merasa curiga Junaidil membersihkan pecahan kaca tersebut dan selanjutnya memberitahukan kepada pengurus masjid.
Pengurus masjid yang merasa curiga melihat kerusakan yang tak wajar itu kemudian memeriksa CCTV sekitar pukul 16.00 WIB untuk mengetahui penyebab kejadian rusaknya lemari kaca masjid tersebut.
Baca Juga:
Pengurus masjid terkejut melihat rekaman CCTV bahwa pada pukul 09.30 WIB, terlihat seseorang memasuki masjid dari pintu belakang dan langsung menjatuhkan lemari kaca. Setelah itu pelaku keluar meninggalkan masjid.
Melihat telah terjadi pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh seseorang itu, pengurus masjid kemudian melaporkan ke Polsek Kateman sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Usai menerima laporan, Kapolsek Kateman beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diperoleh bahan keterangan ciri-ciri pelaku menggunakan baju lengan panjang warna abu-abu, memakai topi warna hitam, dan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (23/12) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kateman mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tinggal di Jl. Jend. Sudirman, Gg. Bugis, Kel. Tagaraja, Kec. Kateman.
Dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek berinisial AZ (38). Selanjutnya polisi mengamankan AZ sekitar pukul 13.40 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah terduga pelaku.
Atas perbuatannya, AZ disangkakan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama (ancaman hukuman 5 tahun) dan 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan). (rls)
Indragiri Hilir Jajaran Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Ke
Hukrim
Mandah, Indragiri Hilir Dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, serta nilainilai agama dan budaya masyarakat selama perayaan Hari Ra
Wisata
Inhil Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang pria yan
Hukrim
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilaya
Hukrim
BANTAENG Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bantaeng, Dirga, diduga menjadi korban pembacokan oleh seorang pria berinisial WH
Artikel
INHU Penetapan kerja sama operasional (KSO) oleh PT Agrinas terhadap kebun kelapa sawit sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) eks
Artikel
Inhil Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
Tempuling Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemerintah Kecamatan Tempulin
Artikel
Tembilahan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten In
Advertorial
INHIL Kodim 0314/Inhil berhasil meraih juara pertama pada lomba simulasi pemadam kebakaran dalam rangka optimalisasi perawatan kendaraan
Artikel