Polres Inhil dan Kejari Perkuat Sinergitas, Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Peristiwa pengrusakan terjadi di Masjid Besar Al-Fallah Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau pada Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Awal diketahui terjadinya pengrusakan di masjid tersebut bermula saat Junaidil membersihkan masjid untuk persiapan salat Dzuhur. Dia melihat lemari kaca yang berisi Al-Quran jatuh ke lantai dengan pecahan kaca berserakan. Tanpa merasa curiga Junaidil membersihkan pecahan kaca tersebut dan selanjutnya memberitahukan kepada pengurus masjid.
Pengurus masjid yang merasa curiga melihat kerusakan yang tak wajar itu kemudian memeriksa CCTV sekitar pukul 16.00 WIB untuk mengetahui penyebab kejadian rusaknya lemari kaca masjid tersebut.
Baca Juga:
Pengurus masjid terkejut melihat rekaman CCTV bahwa pada pukul 09.30 WIB, terlihat seseorang memasuki masjid dari pintu belakang dan langsung menjatuhkan lemari kaca. Setelah itu pelaku keluar meninggalkan masjid.
Melihat telah terjadi pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh seseorang itu, pengurus masjid kemudian melaporkan ke Polsek Kateman sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Usai menerima laporan, Kapolsek Kateman beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diperoleh bahan keterangan ciri-ciri pelaku menggunakan baju lengan panjang warna abu-abu, memakai topi warna hitam, dan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (23/12) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kateman mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tinggal di Jl. Jend. Sudirman, Gg. Bugis, Kel. Tagaraja, Kec. Kateman.
Dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek berinisial AZ (38). Selanjutnya polisi mengamankan AZ sekitar pukul 13.40 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah terduga pelaku.
Atas perbuatannya, AZ disangkakan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama (ancaman hukuman 5 tahun) dan 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan). (rls)
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancang
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terus menggesa penyelesaian dan pemanfaatan kawasan Islamic Center Inhil.
Artikel
Kempas, (14/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meresmikan sekaligus memimpin pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusya
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, (13/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung pengerjaan Jalan Suhada II, Keca
Artikel