Polsek Tembilahan Hulu Hidupkan Magrib Mengaji, Ikhtiar Menjaga Generasi dari Pengaruh Negatif
Indragiri Hilir Polsek Tembilahan Hulu menggelar kegiatan Magrib Mengaji di Pondok AlInsyirah yang berada di lingkungan Mapolsek Tembilah
Islam
TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Peristiwa pengrusakan terjadi di Masjid Besar Al-Fallah Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau pada Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Awal diketahui terjadinya pengrusakan di masjid tersebut bermula saat Junaidil membersihkan masjid untuk persiapan salat Dzuhur. Dia melihat lemari kaca yang berisi Al-Quran jatuh ke lantai dengan pecahan kaca berserakan. Tanpa merasa curiga Junaidil membersihkan pecahan kaca tersebut dan selanjutnya memberitahukan kepada pengurus masjid.
Pengurus masjid yang merasa curiga melihat kerusakan yang tak wajar itu kemudian memeriksa CCTV sekitar pukul 16.00 WIB untuk mengetahui penyebab kejadian rusaknya lemari kaca masjid tersebut.
Baca Juga:
Pengurus masjid terkejut melihat rekaman CCTV bahwa pada pukul 09.30 WIB, terlihat seseorang memasuki masjid dari pintu belakang dan langsung menjatuhkan lemari kaca. Setelah itu pelaku keluar meninggalkan masjid.
Melihat telah terjadi pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh seseorang itu, pengurus masjid kemudian melaporkan ke Polsek Kateman sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Usai menerima laporan, Kapolsek Kateman beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diperoleh bahan keterangan ciri-ciri pelaku menggunakan baju lengan panjang warna abu-abu, memakai topi warna hitam, dan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (23/12) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kateman mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tinggal di Jl. Jend. Sudirman, Gg. Bugis, Kel. Tagaraja, Kec. Kateman.
Dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek berinisial AZ (38). Selanjutnya polisi mengamankan AZ sekitar pukul 13.40 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah terduga pelaku.
Atas perbuatannya, AZ disangkakan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama (ancaman hukuman 5 tahun) dan 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan). (rls)
Indragiri Hilir Polsek Tembilahan Hulu menggelar kegiatan Magrib Mengaji di Pondok AlInsyirah yang berada di lingkungan Mapolsek Tembilah
Islam
Indragiri Hilir Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, Polres Indragiri Hilir bersama Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir mel
Lingkungan
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Wakili Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil Dwi Budianto, pimpin r
Artikel
Sapat, 28 Juli 2026 Komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam menjaga kelestarian kawasan pesisir terus diwujudkan melalui aks
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir H. Herman mengikuti Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bersama Tim Eval
Artikel
Jakarta PT Hutama Karya (Persero) menerima Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi (PLF) Struktur Jembatan Musi V dari Kementerian Pekerjaan Umum
Nasional
TEMBILAHAN,Kebakaran dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Datuk Bandar, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri
Peristiwa
Indragiri Hilir Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, bersama TNI, Forkopimcam, pemerintah desa, mahasiswa, Pramuka, dan masyarakat mena
Lingkungan
Tembilahan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Indragiri Hil
Artikel
Tembilahan Bunda PAUD Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herman, menerima kunjungan silaturahmi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata
Artikel