Rabu, 19 Maret 2025 WIB

2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir di Desa Kijang Jaya

- Senin, 14 Desember 2020 13:33 WIB
412 view
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir di Desa Kijang Jaya

TAPUNG HILIR, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir amankan 2 orang pelaku narkoba, pada Minggu malam (13/12/2020) di Jalan Poros Jalur 6 Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah MI (27) dan MF (17), keduanya merupakan warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong, sepotong kaca pirex, sebuah Hp merk Nokia dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (13/12/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu piket Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa di Pos Jalur 6 Desa Kijang Jaya sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH perintahkan Katim Buser beserta 4 orang personil Polsek Tapung Hilir mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:

Setiba dilokasi Tim mendapati seorang pria yang dicurigai sebagai target dan mengaku bernama MI, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadapnya dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu padanya.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan akhirnya MI mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik rekannya MF warga setempat, tanpa buang waktu petugas langsung memburu MF kerumahnya dan berhasil mengamankannya.

Di rumah MF ini juga ditemukan barang bukti 2 paket shabu dan beberapa peralatan penggunaannya, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mereka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (rls/wan)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan
Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Kerja Sama Polres Inhil Dan Masyarakat ,Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Di Ringkus Polisi
Dalam Satu Minggu Polres Inhil Berhasil Mengungkap Empat Orang Tersangka dari Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Sedang Transaksi Narkoba WDM 45 Warga Desa Junjangan Diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru