Selasa, 28 Juli 2026 WIB

2 Pelaku Narkoba Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di Gang Kasturi Bangkinang Kota

- Jumat, 13 November 2020 10:09 WIB
1.153 view
2 Pelaku Narkoba Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di Gang Kasturi Bangkinang Kota
2 Pelaku Narkoba di Gang Kasturi Bangkinang Kota. Foto: Dok.

BANGKINANG, Pesisirnews.com - Keseriusan Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar tidak perlu diragukan lagi. Setelah sukses menggulung 5 anggota sindikat pengedar narkoba beberapa hari lalu, Kamis siang kemarin (12/11) mereka kembali meringkus 2 orang pelaku narkoba di Gang Kasturi Kecamatan Bangkinang Kota.

Kedua terduga pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DA alias DD (22) warga Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Bangkinang, dan DS alias DI (23) warga Desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong, berberapa peralatan penggunaan shabu dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Gang Kasturi Kelurahan Bangkinang Kec. Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar datangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 13.00 wib Tim tiba dilokasi dan berhasil mengamankan tersangka DD dan DI saat berada dirumah kontrakannya DI.

Baca Juga:

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan dirumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan mereka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (rls-wan)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru