Hindari Zona Abu-Abu Penerapan Hukum Pasca KUHP Baru, Mafirion: Perlu Penjelasan Komprehensif
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti potensi munculnya kekosongan dan ketida
Nasional
BANGKINANG, Pesisirnews.com - Keseriusan Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar tidak perlu diragukan lagi. Setelah sukses menggulung 5 anggota sindikat pengedar narkoba beberapa hari lalu, Kamis siang kemarin (12/11) mereka kembali meringkus 2 orang pelaku narkoba di Gang Kasturi Kecamatan Bangkinang Kota.
Kedua terduga pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DA alias DD (22) warga Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Bangkinang, dan DS alias DI (23) warga Desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong, berberapa peralatan penggunaan shabu dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Gang Kasturi Kelurahan Bangkinang Kec. Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar datangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 13.00 wib Tim tiba dilokasi dan berhasil mengamankan tersangka DD dan DI saat berada dirumah kontrakannya DI.
Baca Juga:
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan dirumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan mereka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (rls-wan)
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti potensi munculnya kekosongan dan ketida
Nasional
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahul
Artikel
Kampar, Riau Julukan Songek Tobuan Tanah kembali menunjukkan tajinya. Kampar Junior Football Academy (FA) kembali menorehkan prestasi ge
Olah Raga
Indragiri Hilir Peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi di wilayah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Seorang pria
Hukrim
Pekanbaru Polda Riau mencegah peredaran narkotika senilai Rp 43,9 miliar jelang tahun baruan, pada 30 Desember 2025. Narkoba tersebut kini
Artikel
Tembilahan Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan strong point pagi guna memastikan keaman
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara resmi mulai menyalurka
Artikel
TEMBILAHAN Dalam rangka memperingati Milad Mak Sehat ke13, Komunitas Emak Sehat menggelar serangkaian kegiatan sosial, lingkungan, dan
Artikel
Keritang Bupati Indragiri Hilir Herman, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Inhil, Fajar Husin, m
Artikel
Tembilahan, Kamis (8/1/2026) Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, menghadiri jamuan sarapan dan silaturahmi bersama Komanda
Artikel