Polres Inhil dan Kejari Perkuat Sinergitas, Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
BANGKINANG, Pesisirnews.com - Keseriusan Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar tidak perlu diragukan lagi. Setelah sukses menggulung 5 anggota sindikat pengedar narkoba beberapa hari lalu, Kamis siang kemarin (12/11) mereka kembali meringkus 2 orang pelaku narkoba di Gang Kasturi Kecamatan Bangkinang Kota.
Kedua terduga pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DA alias DD (22) warga Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Bangkinang, dan DS alias DI (23) warga Desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong, berberapa peralatan penggunaan shabu dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Gang Kasturi Kelurahan Bangkinang Kec. Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar datangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 13.00 wib Tim tiba dilokasi dan berhasil mengamankan tersangka DD dan DI saat berada dirumah kontrakannya DI.
Baca Juga:
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan dirumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan mereka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (rls-wan)
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancang
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terus menggesa penyelesaian dan pemanfaatan kawasan Islamic Center Inhil.
Artikel
Kempas, (14/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meresmikan sekaligus memimpin pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusya
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, (13/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung pengerjaan Jalan Suhada II, Keca
Artikel