Bupati Herman Tegaskan Percepatan Kinerja OPD, Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab
Tembilahan, (27/7/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin apel pagi gabungan di halaman Kantor Bupati Indragiri Hilir, Ja
Artikel
BANGKINANG, Pesisirnews.com - Keseriusan Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar tidak perlu diragukan lagi. Setelah sukses menggulung 5 anggota sindikat pengedar narkoba beberapa hari lalu, Kamis siang kemarin (12/11) mereka kembali meringkus 2 orang pelaku narkoba di Gang Kasturi Kecamatan Bangkinang Kota.
Kedua terduga pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DA alias DD (22) warga Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Bangkinang, dan DS alias DI (23) warga Desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong, berberapa peralatan penggunaan shabu dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Gang Kasturi Kelurahan Bangkinang Kec. Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar datangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 13.00 wib Tim tiba dilokasi dan berhasil mengamankan tersangka DD dan DI saat berada dirumah kontrakannya DI.
Baca Juga:
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan dirumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan mereka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (rls-wan)
Tembilahan, (27/7/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin apel pagi gabungan di halaman Kantor Bupati Indragiri Hilir, Ja
Artikel
Tembilahan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., untuk pertama kalinya memimpin apel pagi personel Pol
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Dwi Budiyanto, menghadir
Artikel
PEKAN BARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II berhasil menggagalkan upaya p
Hukrim
Tembilahan, 23 Juli 2026 Bupati Indragiri Hilir diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil Dwi Budianto bersama
Artikel
Tembilahan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Indragiri Hilir memb
Artikel
PEKAN BARU Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang kurir narkoba berinisial
Hukrim
PekanbaruPolda Riau bersama Tim Satgas Pusat Studi Ilmu Kepolisian menggelar kegiatan penyiapan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusa
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, secara resmi melepas keberangkatan 131 jamaah umrah yang diberangkatkan oleh PT Bi
Islam
Pulau Burung, (23/7/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung progres revitalisasi SD Negeri 005 Pulau Burung, Kecam
Artikel