Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap
Pekanbaru Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 34.965,91 gram atau sekitar 34,9 kilogra
Hukrim
PELALAWAN, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku pengedar barang haram tersebut.
Kedua pelaku ini di tangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) tepatnya di desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku ini adalah SW alias War (45) warga desa Palas, RT 008/RW 004 Kecamatan Pangkalan Kuras dan RD (46) warga desa palas, RT 009/RW 004 Kecamatan Pangkalan Kuras.
Baca Juga:
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Sujatmiko, Sik melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto membenarkan pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu disertai barang bukti yang telah di amankan.
"Dari tangan kedua pelaku ini berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik merah yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.29 gram dan kemudian juga diamankan satu alat hisap sabu, dompet warna coklat, uang tunai Rp 422 ribu dan 1 bal plastik bening klep merah" terang IPTU Edy.
Baca Juga:
Adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, dimana sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di Jalintim tepatnya di Desa Palas.
Berdasarkan informasi ini, Kasat Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Gus Purwanto, SH. MM memerintahkan IPDA Muharis bersama dengan anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terkait informasi tersebut.
“Setelah melakukan pengintaian tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan yang di saksikan warga sekitar, dari tangan kedua pelaku ini berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.29 gram dan kemudian juga diamankan satu alat hisap sabu, dompet warna coklat, uang tunai Rp 422 ribu dan 1 bal plastik bening klep merah,†tutur IPTU Edy.
"Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,†tutupnya. (Dav)
Pekanbaru Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 34.965,91 gram atau sekitar 34,9 kilogra
Hukrim
PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengajak insan pers memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (ka
Artikel
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir, Asmadi, SH., menghadiri kegi
Advertorial
TEMBILAHAN (21/10/26)Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) berstandar internasional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus
Berita
TANJUNG MELAYU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong penguatan status wilayah dan kepastian hukum kepemilikan tan
Advertorial
TEMBILAHAN Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyerahkan bantuan 3 (Tiga) unit mesin
Artikel
TEMBILAHAN Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa pelepasan jenazah almarhum H. Andi Rusli, Wakil
Peristiwa
TEMBILAHAN Pemasangan tanjak, penyematan selempang dan penyerahan keris, menjadi isyarat pemberian amanah kepada yang terpilih. Doa dan res
Berita
PEKANBARU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di sala
Hukrim
TEMBILAHAN Penanganan stunting di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus didorong melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pem
Berita