TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polsek Concong Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Jumat (30/10/2020).
Terduga pelaku berinisial ZAB (48), ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Pelantar 1 RT. 001 RW. 001 Desa Panglima Raja Kec. Concong Kab. Inhil - Riau.
Kapolsek Concong IPTU Herman Saputra menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu di rumah seorang terduga berinisial I di Desa Panglima Raja Kec. Concong Kab. Inhil.
Baca Juga:
Berbekal informasi tersebut, sekira pukul 19.30 WIB Kapolsek Concong beserta 6 anggota Polsek Concong melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga I.
[br]
Baca Juga:
Saat proses penangkapan dilakukan, ternyata I tidak sendiri. Dirumahnya I ternyata sedang bersama temannya ZAB. Namun terduga I berhasil melarikan diri lewat pintu belakang dan melompat ke belakang rumah yang mana kondisi rumahnya rumah panggung.
Sedangkan ZAB. berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dengan klip warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 17 Paket sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Concong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rls)