Senin, 20 April 2026 WIB

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Kerja Sama Media DPRD Rohil Kembalikan Kerugian Negara

- Rabu, 02 September 2020 09:15 WIB
854 view
Tiga Terdakwa Korupsi Dana Kerja Sama Media DPRD Rohil Kembalikan Kerugian Negara
Kajari Rohil Gaos Wicaksono (dua dari kanan) memperlihatkan uang yang dikembalikan keluarga terdakwa korupsi di Setwan Rokan Hilir, Riau. Foto: ANTARA/Anggi Romadhoni.

ROKAN HILIR, Pesisirnews.com - Para terdakwa korupsi beberapa item kegiatan seperti pelayanan administrasi perkantoran, pengadaan buku perundang-undangan dan kerja sama publikasi dengan media massa cetak serta online sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu, memutuskan mengembalikan kerugian negara.

Mereka yang mengembalikan kerugian negara itu di antaranya adalah mantan Sekretaris DPRD Rokan Hilir Syamsuri, dan dua orang bawahannya, Mazlan selaku Pejabat Pengadaan, dan Riris Opat Juliana yang merupakan Bendahara di Setwan Rohil.

Pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.

Baca Juga:

Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan sebesar Rp1,6 miliar.

Terhadap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Namun, mereka membuat laporan pertanggungjawaban fungsional tahun 2016 seakan-akan ada pembayaran atas kegiatan tersebut.

Baca Juga:

[br]

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau kemudian menerima penitipan kerugian keuangan negara dari para terdakwa dugaan korupsi dana kerja sama media di Sekretariat DPRD kabupaten setempat tahun 2016-2017 sebesar Rp307 juta.

"Para terdakwa menitipkan uang Rp307 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 892.875.000," ujar Kepala Kejari (Kajari) Gaos Wicaksono dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA RIAU di Pekanbaru, Rabu (2/8/2020).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rohil, Herlina Samosir menambahkan pengembalian tersebut dilakukan oleh keluarga terdakwa. Mereka masing-masing mendatangi Kejari Rohil dan menitipkannya kepada petugas. Penitipan itu dilakukan saat perkara masih bergulir di persidangan.

"Tanggal 31 Agustus kemarin, masih pemeriksaan ahli. Sidang berikutnya diagendakan pemeriksaan para terdakwa," ujar Herlina.

Herlina mengatakan para terdakwa akan mengembalikan keseluruhan kerugian negara dalam perkara itu.

[br]

Dengan adanya penitipan kerugian negara ini, dia mengatakan akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam menjatuhkan tuntutan pidana. Diyakini, majelis hakim juga akan mempertimbangkan hal tersebut.

"Tadi yang menitipkan, keluarga dari masing-masing terdakwa. Selanjutnya, langsung kita titipkan ke bank. Jika dinyatakan bersalah dan inkrah, kita setor ke kas daerah atau negara," tuturnya.

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan Pejabat Pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara Rp 892 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tenyang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sumber : (ANTARA RIAU)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Puluhan Guru Bantu Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Adukan Nasibnya ke DPRD Inhil
Bupati Inhil, Herman Hadiri Paripurna DPRD, APBD Inhil 2026 Resmi Disahkan
Wabup Inhil Hadiri Paripurna DPRD Awali Masa Persidangan V Tahun 2026
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Banggar DPRD Inhil Sepakat Rencana Pinjaman Daerah Rp200 Miliar Tahun 2026 Resmi Dibatalkan
Ujian Konstitusional DPRD Kabupaten Inhil terkait Rencana Pinjaman 200 Milyar
komentar
beritaTerbaru