Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Ops Patuh Lancang Kuning 2020, Satlantas Lakukan Sosialisasi dan Himbau ke Pengendara

- Senin, 27 Juli 2020 15:01 WIB
638 view
Ops Patuh Lancang Kuning 2020, Satlantas Lakukan Sosialisasi dan Himbau ke Pengendara
Photo : Istimewa.
BAGAN BATU
Pesisirnews.com - Kegiatan Operasi Patuh yang dimulai sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 selain memberikan tindakan tegas, jajaran Satuan Lalulintas Polres Rokan Hilir juga melakukan sosialisasi kepada para pengguna jalan dan para abang becak bermotor.
Untuk itu para pengendara dan juga para awak becak bermotor yang aktif di Bagan Batu diharapkan agar dapat melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm pengaman.
"Bagi warga masyarakat kabupaten Rokan Hilir umumnya dan Bagan Sinembah khususnya yang berkendara di jalan raya, pastikan kelengkapan kendaraan anda. Dan selama ops patuh ini berlangsung dari satgas preemtif selalu memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
Selamat kegiatan Operasi Patuh kita mengedepan kan upaya Preemtif dan preventif ," ujar Iptu H Syaf Yandra SH, Senin (27/7).
[br]Dan untuk itu, lanjut pria yang juga merupakan Kanit Lantas Polsek Bagan Sinembah ini lagi bagi pengguna jalan harus mempersiapkan kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, kaca spion, plat nomor, serta tetap patuhi Pertokol kesehatan dengan menggunakan masker.
"Intinya, para pengendara harus selalu mematuhi aturan tertib berlalu lintas agar meminimalisir angka kecelakaan dan disamping itu kita juga menghimbau agar pengguna jalan mematuhi protokol kesehatan yang ada termasuk menggunakan masker saat berkendara, menjaga jarak dan juga jangan lupa senantiasa mencuci tangan,” ujar Kanit Lantas lagi.
Lebih lanjut Kanit Lantas juga menegaskan akan memberikan himbauan kepada pengendara tak mengindahkan protokol kesehatan saat berkendara. ” Himbauan ini kita lakukan secara humanis dan mengedepankan himbauan dalam melaksanakan protokol kesehatan," ungkap Syaf Yandra.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pengemudi dilarang melawan arus dan juga dilarang menggunakan HP saat mengemudi, dilarang berkendara dalam pengaruh alkohol, dilarang berkendara melebihi batas kecepatan, dilarang berkendara dibawa umur.
[br]"Juga dilarang berkendara lebih dari 3 orang wajib menggunakan sabuk pengaman (safety Belt), dilarang menggunakan lampuh Rotator atau Strobow patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan anda dijalan ingat keluarga tercinta, menunggu di rumah," himbau Iptu H Syaf Yandra.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Polres Indragiri Hilir Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba
Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru