Tembilahan,PESIDIRNEWS.COM - Dengan mengikuti Protokler Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan khususnya masyarakat yang akan melaksanakan shalat tarawih berjamaah di mesjid untuk mejaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sesuaianjuran Pemerintah.
Salah satunya pemasangan Tanda yang dilakukan di Mesjid Agung Al-Huda Tembilahan yang dipimpin lansung Bupati HM.Wardan bersama-sama Pengurus Mesjid,Unsur Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil, Rabu(22/4/2020).
Hal tersebut dilakukan oleh Bupati HM Wardan agar masyarakat nya terhindar dari virus corona Sesuai dengan surat edaran dariMejelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret dan surat edaran Gubernur Riau Nomor: 80/SE/2020 tentangkewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 dan didukung dengan surat edaran Bupati tentang pedoman pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan.
[ADNOW]