Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Dua Pengedar Shabu Diciduk Polsek Tapung di Desa Indrapuri

- Selasa, 23 April 2019 09:36 WIB
1.226 view
Dua Pengedar Shabu Diciduk Polsek Tapung di Desa Indrapuri

Tapung, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Polsek Tapung ringkus 2 pengedar narkotika jenis shabu, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalur 1B Desa Indrapuri Kec. Tapung pada Senin dinihari (22/4).

Baca Juga :Catur Sugeng ; Kampar Berharap Bank Riau Kepri Makin Lebih Baik dan Berkembang

Tersangka kasus narkoba yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah HE alias GO (34) dan AH alias AR (39), keduanya warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Dari kedua tersangka ini didapati barang bukti 1 paket besar, 3 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp dan sebuah kotak rokok tempat menyembunyikan shabu tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/4) sekira pukul 01.00 wib, saat itu tim opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Jalur 1B Desa Indrapuri sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga:

Baca Juga :Bupati Pantau Pelaksanaan UNBK Jenjang SMP

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK perintahkan Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 01.30 Wib, Tim melakukan penangkapan terhadap HE alias GO dan didapati barang bukti 2 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu, pada waktu bersamaan juga ditangkap seorang tersangka lainnya yaitu AH alias AR dengan barang bukti 1 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Baca Juga :Siswa SMPN 1 Bangkinang Kota Memperkuat Semen Padang FC U-16 Liga 1 Elite Pro

Ditambahkan Sanny bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(wan)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Supervisi Polda Riau Laksanakan Asistensi Tata Kelola Dapur SPPG Polres Inhil
Jelang MTQ Ke-44 Provinsi Riau, Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Kafilah Daerah
Road to RBR 2026: Kapolda Riau Ajak Berlari Lawan Karhutla dan Jaga Ekosistem
Soroti Video Viral Anak di Inhil, Ketua PW-IWO Riau Ingatkan Pentingnya Perlindungan Identitas Anak
Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
komentar
beritaTerbaru