Event Wisata Religi dan Istighosah Gema Muharram 1448 H
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Jejeran Bubur Asyura terpajang di masingmasing stan, tanda berlangsungnya Event Wisata Religi dan Istighosah
Advertorial
Pesisirnews.com - Tidak terima dengan unggahan di Media sosial, yang menyebutkan dirinya pindah partai seorang warga Aceh, Kabupaten Nagan Raya, laporkan sahabatnya ke polisi.
Dilansir dari Liputan6.com terlapor AF (27), mengunggah sebuah foto di grup Facebook'Barisan Muda Nagan Raya' pada November 2018. Unggahan berisi foto pelapor mengenakan baju beratribut salah satu partai lokal lengkap dengan caption tertulis "Akhirnya BangMahfud Rahmansiap hijrah ke Partai SIRA. Dinamika politik bisa berubah kapan saja dan di mana saja".
Baca Juga:
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK via Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang yang menangangi kasus ini mengatakan, foto yang diunggah AF adalah editan. Pelapor yang rupanya kader salah satu partai nasional tidak pernah pindah ke partai lokal seperti yang disebut AF dalam unggahannya.
Mahfud Rahman merasa keberatan dengan unggahan itu, lalu melaporkan AF, yang merupakan warga Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat. Unggahan AF dinilai hoaks dan merugikan pelapor secara politis.
Baca Juga:
"Korban merupakan kader Partai Demokrat Nagan Raya dan yang bersangkutan tidak pernah pindah atau terdaftar sebagai kader partai lokal," jelas Boby kepadaLiputan6.com, Rabu malam (6/2/2019).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranyahandphone, kartu sim, danprint out screenshotunggahan terlapor. Terlapor yang kini berstatus tersangka dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atauUU ITE.
"Tersangka AF dijerat pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," sebut Boby.
Tersangka terancam pidana. Ancaman penjara sesuai undang-undang adalah empat tahun penjara atau membayar denda sebanyak Rp 750 juta.
Keduanya Sahabat
Informasi yang berhasil dihimpun, pelapor dan terlapor punya hubungan yang cukup baik. Ini terlihat dari kebersamaan yang mereka unggah di akun Facebookmasing-masing.
Dalam sebuah unggahan belum lama ini, pelapor mengunggah ulang foto kebersamaan mereka di sebuah warung kopi. Di dalam foto juga terlihat beberapa orang rekan, dan diisicaption "Kebersamaan itu indah, walau terjadi perbedaan cara pandang".(***).
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Jejeran Bubur Asyura terpajang di masingmasing stan, tanda berlangsungnya Event Wisata Religi dan Istighosah
Advertorial
(Pekanbaru) Isu defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau yang dipicu oleh alokasi dana untuk program Makan Ber
Artikel
TEMBILAHANPerang melawan narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir terus menunjukkan hasil nyata. Di tengah ancaman peredaran narkotika yang men
Artikel
Kemuning, 25 Juni 2026 Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polsek Kemuning melaksanakan kegiatan bakti sosial d
Artikel
PULAU BURUNG Suasana haru menyelimuti keluarga besar Polsek Pulau Burung saat menggelar doa selamat untuk mengantarkan Kapolsek Pulau Burun
Artikel
Tembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir menggelar Turnamen Mobile Legends Kapolri
Olah Raga
Kateman, Inhil Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir menggelar pembukaan Op
Artikel
Kateman Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80, Polsek Kateman melaksanakan kegiatan bedah rumah layak huni hari kedua pada Ra
Artikel
Tembilahan, (24/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, bertindak sebagai inspektur upacara dalam prosesi Purna Praja Dharma Ast
Artikel
Tembilahan, (24/6/2026) Dalam rangka mendukung penyelesaian studi akademiknya, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Advertorial