Jumat, 26 Juni 2026 WIB

Kesal Dengan Unggahan Sahabatnya Lantaran di Bilang Hijrah, Warga Aceh Lapor Kepolisi

- Kamis, 07 Februari 2019 11:12 WIB
677 view
Kesal Dengan Unggahan Sahabatnya Lantaran di Bilang Hijrah, Warga Aceh Lapor Kepolisi

Pesisirnews.com - Tidak terima dengan unggahan di Media sosial, yang menyebutkan dirinya pindah partai seorang warga Aceh, Kabupaten Nagan Raya, laporkan sahabatnya ke polisi.

Dilansir dari Liputan6.com terlapor AF (27), mengunggah sebuah foto di grup Facebook'Barisan Muda Nagan Raya' pada November 2018. Unggahan berisi foto pelapor mengenakan baju beratribut salah satu partai lokal lengkap dengan caption tertulis "Akhirnya BangMahfud Rahmansiap hijrah ke Partai SIRA. Dinamika politik bisa berubah kapan saja dan di mana saja".

Baca Juga:

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK via Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang yang menangangi kasus ini mengatakan, foto yang diunggah AF adalah editan. Pelapor yang rupanya kader salah satu partai nasional tidak pernah pindah ke partai lokal seperti yang disebut AF dalam unggahannya.

Mahfud Rahman merasa keberatan dengan unggahan itu, lalu melaporkan AF, yang merupakan warga Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat. Unggahan AF dinilai hoaks dan merugikan pelapor secara politis.

Baca Juga:

"Korban merupakan kader Partai Demokrat Nagan Raya dan yang bersangkutan tidak pernah pindah atau terdaftar sebagai kader partai lokal," jelas Boby kepadaLiputan6.com, Rabu malam (6/2/2019).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranyahandphone, kartu sim, danprint out screenshotunggahan terlapor. Terlapor yang kini berstatus tersangka dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atauUU ITE.

"Tersangka AF dijerat pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," sebut Boby.

Tersangka terancam pidana. Ancaman penjara sesuai undang-undang adalah empat tahun penjara atau membayar denda sebanyak Rp 750 juta.

Keduanya Sahabat

Informasi yang berhasil dihimpun, pelapor dan terlapor punya hubungan yang cukup baik. Ini terlihat dari kebersamaan yang mereka unggah di akun Facebookmasing-masing.

Dalam sebuah unggahan belum lama ini, pelapor mengunggah ulang foto kebersamaan mereka di sebuah warung kopi. Di dalam foto juga terlihat beberapa orang rekan, dan diisicaption "Kebersamaan itu indah, walau terjadi perbedaan cara pandang".(***).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Perkuat Penegakan Hukum dan Penertiban Aset Daerah, Bupati Herman Gandeng Kejari Inhil
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Monitoring Langsung Pertumbuhan Jagung Usia 8 Minggu
Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu  Berat Kotor 5,19 Gram.
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru