Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Analis: Skandal Obligasi Bank Riau Kepri Capai 24,5 Milyar

- Rabu, 05 November 2014 12:10 WIB
1.352 view
Analis: Skandal Obligasi Bank Riau Kepri Capai 24,5 Milyar
Analis dan praktisi ekonomi Viator Butar Butar yang juga Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Riau
PEKANBARU, PESISIRNEWS.com -Analis dan praktisi ekonomi Viator Butar Butar yang juga Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Riau dalam analisisnya mengungkapkan bahwa Bank Riau Kepri terdapat kebrobrokan luar biasa dilakukan oleh manajemen badan usaha milik masyarakat tersebut. Diantaranya penerbitan Obligasi I Bank Riau Kepri senilai Rp.500 milyar dan nilai kerugian mencapai Rp.24,5 milyar.Analis dan praktisi ekonomi Viator Butar Butar yang juga Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin)

Gagasanriau.com Pekanbaru-Analis dan praktisi ekonomi Viator Butar Butar yang juga Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Riau dalam analisisnya mengungkapkan bahwa Bank Riau Kepri terdapat kebrobrokan luar biasa dilakukan oleh manajemen badan usaha milik masyarakat tersebut. Diantaranya penerbitan Obligasi I Bank Riau Kepri senilai Rp.500 milyar dan nilai kerugian mencapai Rp.24,5 milyar.

Kebijakan Manajemen Bank Riau Kepri menerbitkan obligasi dengan menetapkan suku bunga kredit dibawah suku bunga dana (cost of fund) merupakan tindakan pelanggaran atas SEBI no.6/15/DPN/tgl 31 Maret 2014 dan dicabut dengan SEBI no.13/8/DPNP/2011 tgl.28 Maret 2011 dan SEBI No.13/26/DPNP/tgl30 November 2011 perihal perubahan SEBI No.13/8/DPNP/tgl 28 Maret 2011 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan.

Obligasi yang diterbitkan dengan jangka waktu 5 tahun mulai dari tanggal (8/7/2011 hingga 8/7/2016) dengan suku bunga 10,4 persen atau Rp.52 milyar per tahun, sementara itu bunga sudah jatuh tempo senilai Rp.260 milyar dan bunga yang sudah dibayar Rp.156 Milyar dengan 12 kali bayar.

Kredit ini diberikan periode akhir Agustus 2014 tercatat sebesar Rp.12,7 Milyar dan terkonsentrasi dalam bentuk KPR dan Kredit Aneka Guna (Konsumtif) yang ditujukan kepada PNS sebesar RP.2 milyar atau terkonsentrasi 80 persen dari jumlah kredit dan rata-rata jangka waktu kredit diatas 5 tahun, tingka suku bunga lebih kurang 9.55 persen.

Analisa kerugian, antara penerbitan obligasi dengan kredit yang diberikan dengan asumsi sama dengan nilai obligasi sebesar Rp 500 milyar untuk jangka waktu 5 tahun:

kewajiban membayar bunga obligasi yang diterbitkan (cost of fund) belum termasuk biaya dana giro/tabungan/deposito Rp.260 milyar. Pendapatan dari hasil bunga kredit yang merupakan hasil pokok bank RP.235,5 milyar. Kerugian rill/nyata akibat lebih besar biaya bunga obligasi yang dijual/diterbitkan daripada hasil bunga kredit yang diberikan Rp.24,5 milyar, kerugian tersebut belum diperhitungkan meningkatnya kredit bermasalah atau kredit kolektibility3,4 dan 5 yang saat ini sudah mendekati Rp.400 milyar.

Tujuan penerbitan obligasi sebesar Rp.500 milyar adalah untuk persedian Likuiditas Bank Riau Kepri dalam rangka untuk penyaluran kredit kepada PNS.

Namun dalam implementasinya Bank Riau Kepri dalam menyalurkan kredit tersebut dengan tingkat bunga dibawah suku bunga obligasi yang diterbitkan yaitu 9,5 persen atau lebih kecil dari biaya cost of fund yang dijual yaitu 10,40 persen, dan atau lebih kecil lagi jika dibandingkan cost of fund dari seluruh simpanan berupa giro/tabungan/deposito sebagai dasar suku bunga kredit (SBDK) yang saat ini tertera do counter Bank Riau Kepri berkisar 13,50 persen.

Ditegaskan oleh Viator Butar Butar bahwa Bank Riau Kepri merupakan lembaga kepercayaan pemerintah daerah dan masyarakat yang orientasinya bisnis dan profit, bukan lembaga sosial dan juga bukan lembaga politik.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
Meriahnya Festival 'Perang Air' di Riau: Merawat Tradisi, Jaga Persaudaraan
komentar
beritaTerbaru