Rabu, 09 Oktober 2024 WIB

Sat Lantas Polres Sergai Himbauan Masyarakat Melalui Radio Sergai FM

Haikal - Jumat, 24 April 2020 19:57 WIB
449 view
Sat Lantas Polres Sergai Himbauan Masyarakat Melalui Radio Sergai FM
Sat Lantas Polres Sergai saat menghimbau Masyarakat melalui Radiao Sergai FM.(Foto:Istimewa)
Sumatera Utara - Pesisirnews.com - Sat Lantas Polres Serdang Bedagai melaksanakan giat Ops Ketupat Toba 2020 dengan memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Radio Sergai FM, guna mencegah penyebaran wabah virus Corona (Covid-19). Jumat (24/4/2020).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung agar secara bersama sama mencegah tersebarnya virus corona dimulai dari diri sendiri, keluarga dan orang lain.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Agung Basuni, SH, SIK kepada Wartawan mengatakan himbauan yang disampaikan kepada Masyarakat agar tidak melaksanakan mudik, selalu menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah, sering membersihkan tangan dengan sabun, jaga jarak fisik (Physical distancing), hindari keramaian dan laksanakan ibadah dirumah.

"Seluruh warga masyarakat Serdang Bedagai agar melaksanakan ibadah puasa dengan penuh kesabaran serta beribadah Sholat Tarawih dirumah, buka puasa dirumah (tidak mengadakan kegiatan buka puasa bersama) sahur dirumah (tidak mengadakan kegiatan sahur bersama) ataupun kegiatan lainnya diluar rumah untuk memutus mata rantai penularan covid 19", himbaunya. (Malik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Daftar Hari Libur Keagamaan yang Digeser Pemerintah karena Pandemi Virus Corona
Penting Diketahui: Mengenal Semua Jenis Varian Baru Virus Corona
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor,Ini Kata Kementerian Kominfo
Kominfo: Aplikasi PeduliLindungi Diunduh 32,8 Juta Orang, Bantu Tracing Penularan Virus Corona
Prof. Nila F. Moeloek: Waspada Virus Corona Varian Delta yang Banyak Menyerang Anak-anak
17 Orang Terjaring Razia Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Oleh Tim Satgas Covid 19 Inhil,Ini Sanksinya.
komentar
beritaTerbaru