Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Deninteldam XIX/TT Serahkan 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal ke Karantina Riau, Siap Dimusnahkan

Haikal - Kamis, 02 April 2026 08:54 WIB
909 view
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal ke Karantina Riau, Siap Dimusnahkan
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal ke Karantina Riau, Siap Dimusnahkan
Inhil – Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) menyerahkan barang bukti berupa puluhan ton komoditas pertanian ilegal tanpa dokumen resmi kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau, Rabu (1/4/2026) sore.

Kegiatan penyerahan berlangsung di gudang Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan, Jalan Gerilya Parit 8, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dan dipimpin langsung oleh Kapten Arh. Tumpal Purba selaku Komandan Kelompok Bantuan Khusus (Danpok Bansus).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Karantina Provinsi Riau, Abdur Rohman, S.St.Pi., M.Si, bersama sejumlah pejabat karantina lainnya.

Baca Juga:

Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil pengamanan kapal motor KM Anisa 89 GT 33 No. 396 yang sebelumnya diamankan oleh Deninteldam XIX/TT pada Senin (30/3/2026).

Kapal tersebut kedapatan mengangkut bawang merah campuran dan cabai merah kering tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Baca Juga:

Kapten Arh. Tumpal Purba menjelaskan, pengamanan dilakukan oleh 15 personel Deninteldam XIX/TT. Saat pemeriksaan di lokasi tambat kapal di Pelabuhan Rakyat Jalan Gerilya Parit 6, petugas menemukan ketidaksesuaian antara manifest dan muatan sebenarnya.

"Dalam manifest tercatat sekitar 32 ton, namun hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan jumlah yang jauh lebih besar," ujarnya.

Adapun total barang bukti yang diamankan dan diserahkan mencapai 48,39 ton, dengan rincian bawang merah 40,06 ton, bawang putih 4,4 ton, bawang bombai 3,56 ton, serta cabai merah kering sekitar 0,37 ton.

Setelah diamankan, kapal kemudian digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 untuk proses bongkar muatan. Seluruh barang bukti selanjutnya dilangsir ke gudang karantina untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Balai Karantina Provinsi Riau, Abdur Rohman, menyatakan pihaknya telah menerima barang bukti tersebut dan akan segera melakukan proses administrasi serta tindakan karantina.

"Hari ini kami menerima hasil koordinasi dan pengumpulan bahan keterangan. Selanjutnya akan dilakukan tindakan karantina hingga pemusnahan," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terhadap awak kapal serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri asal-usul dan distribusi komoditas ilegal tersebut.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perdana Pimpin Apel Pagi, Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Pelayanan 110
Bupati Inhil Apresiasi Komitmen Gelibu Indahnyasatuhati dalam Aksi Sosial
Dekranasda Inhil Luncurkan Baju Pengantin Sri Gemilang, Angkat Keindahan Budaya Melayu
Bupati Herman Lepas 131 Jamaah Umrah PT Bimalyndo Hajar Aswad, Pesankan Jaga Kesehatan dan Doakan Daerah
Anggota Komisi I DPRD Inhil Hadiri HUT KNPI Ke 53
Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
komentar
beritaTerbaru