Hindari Zona Abu-Abu Penerapan Hukum Pasca KUHP Baru, Mafirion: Perlu Penjelasan Komprehensif
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti potensi munculnya kekosongan dan ketida
Nasional
Hak atas tanah telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pertanahan, dan suara keras penolakan tidak dapat menjadi alasan yang mengubah status kepemilikan atau hak atas lahan tersebut. Hak tersebut telah disahkan oleh para tokoh adat dan pemilik sah tanah, yang mendukung pembangunan PLTP. Adolfus Yonas, Tua Adat Gendang Lale, menegaskan bahwa sebagian besar masyarakat adat di wilayah ini mendukung penuh proyek tersebut karena dipandang membawa manfaat besar bagi komunitas setempat.
Namun, ada segelintir pihak yang secara aktif menyebarkan isu-isu negatif tentang proyek ini. Isu-isu tersebut sebagian besar diliput oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan memiliki kepentingan tersembunyi. Mereka mencoba menciptakan narasi bahwa penolakan ini mewakili keseluruhan masyarakat, meskipun faktanya, sebagian besar warga justru mendukung pembangunan PLTP. Marcel Nagus Ahang, Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, menjelaskan bahwa aksi-aksi penolakan ini didorong oleh pihak-pihak yang berusaha menciptakan kesan seolah-olah masyarakat lokal dirugikan. "Narasi yang diangkat bahwa pemerintah dan aparat sewenang-wenang tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Mereka yang menolak ini justru bukan pemilik lahan," katanya.
Baca Juga:
Penolakan yang tidak berdasarkan hak atas tanah ini bahkan telah berkembang menjadi tindakan melawan hukum, seperti blokade jalan umum, penghadangan petugas, dan upaya memancing konfrontasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kapolres Kabupaten Manggarai, AKBP Edwin Saleh, menyesalkan adanya tindakan semacam itu yang mengganggu ketertiban umum. "Tindakan blokade jalan dan aksi konfrontatif jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami hadir hanya untuk menjaga ketertiban dan mendampingi tim pembangunan, bukan untuk menekan siapa pun," tegas Edwin. Ia juga mengingatkan adanya hoaks yang disebarkan oleh pihak-pihak yang ingin memutarbalikkan fakta. "Penyebaran informasi yang tidak akurat bertujuan untuk menciptakan ketegangan di masyarakat, kami meminta masyarakat dan media untuk berhati-hati dan tetap berpegang pada etika jurnalistik," tambahnya.
Tua Gendang Rebak, Thadeus Dapang, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang menyadari manfaat jangka panjang dari proyek ini dan tidak terpengaruh oleh hasutan yang beredar. "Kami, sebagai pemilik sah lahan, mendukung pembangunan PLTP ini. Isu-isu yang dihembuskan hanya mencerminkan kepentingan pihak luar yang tidak paham situasi sebenarnya di lapangan," ujarnya. Dukungan serupa juga datang dari Petrus Pamor, warga Gendang Lale, yang menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat justru sangat mendukung proyek ini karena dampak ekonominya yang akan membawa kesejahteraan.
Baca Juga:
Vikjen Romo Alfons Segar, Vikaris Jenderal Ruteng, menambahkan bahwa setiap bentuk perpecahan dalam masyarakat hanya akan menambah masalah. "Tidak boleh ada perpecahan di antara umat. Kita harus menjaga persatuan dan memilih jalan dialog jika ada perbedaan pendapat," katanya, seraya mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan di tengah-tengah isu yang sengaja dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.
Dengan dukungan penuh dari para pemilik tanah dan tokoh masyarakat, serta klarifikasi dari pemerintah terkait isu-isu yang tidak benar, pembangunan PLTP di Kabupaten Manggarai terus berlanjut sesuai rencana, memberikan harapan baru bagi masa depan ekonomi masyarakat setempat.
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti potensi munculnya kekosongan dan ketida
Nasional
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahul
Artikel
Kampar, Riau Julukan Songek Tobuan Tanah kembali menunjukkan tajinya. Kampar Junior Football Academy (FA) kembali menorehkan prestasi ge
Olah Raga
Indragiri Hilir Peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi di wilayah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Seorang pria
Hukrim
Pekanbaru Polda Riau mencegah peredaran narkotika senilai Rp 43,9 miliar jelang tahun baruan, pada 30 Desember 2025. Narkoba tersebut kini
Artikel
Tembilahan Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan strong point pagi guna memastikan keaman
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara resmi mulai menyalurka
Artikel
TEMBILAHAN Dalam rangka memperingati Milad Mak Sehat ke13, Komunitas Emak Sehat menggelar serangkaian kegiatan sosial, lingkungan, dan
Artikel
Keritang Bupati Indragiri Hilir Herman, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Inhil, Fajar Husin, m
Artikel
Tembilahan, Kamis (8/1/2026) Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, menghadiri jamuan sarapan dan silaturahmi bersama Komanda
Artikel