Baca Juga:
PESISIRNEWS.COM - Banyak Yang
Belum Tahu, Rambu Warna Hijau Dan Biru di Jalan Tol, Ini Arti Dan Tujuannya.Jika
sering melintas di jalan tol, tentu saja melihat papan petunjuk jalan yang
berukuran besar.
Belum banyak yang tahu kenapa,
kenapa ada rambu dengan warna hijau dan juga biru di jalan tol.
Ternyata rambu dengan warna hijau
dan biru di jalaan tol punya arti penting yang gak boleh dilanggar.
Baca Juga:
Perbedaan warna dasar rambu
penunjuk di jalan tol ini sengaja dipilih untuk menciptakan lalu lintas yang
harmonis.
Agar mudah dibaca oleh para
pengguna jalan tol dan juga memiliki penjelasan yang berbeda.
Perbedaan warna ini sebagaimana
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 13
Tahun 2014 tentang tentang Rambu Lalu Lintas.
Corporate Communication &
Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru,
mengatakan warna hijau memiliki makna penunjuk dari lokasi.
Petunjuk jalan dengan warna hijau
ini artinya pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau
tidak.
"Hijau merupakan rambu
penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan
dituju," ujar Heru, Selasa (13/07/2021).
Sedangkan rambu penunjuk dengan
latar warna biru di jalan tol memiliki makna perintah. Apa maksudnya?
"Biru merupakan rambu
perintah, berarti kamu (pengemudi) harus berada di lajur atau jalur yang
ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.
Jadi ketika tujuan kita masih
ditunjukan dengan rambu warna biru, sebaiknya tetap di lajur yang memiliki
rambu warna biru.
Tujuannya agar tidak mengganggu
pengemudi lain yang hendak memilih untuk keluar di jalan rambu hijau.
Akhirnya kondisi jalan bisa lebih aman dan
nyaman, sekaligus mengurangi resiko kecelakaan.
ADA BANYAK WARNA LAINNYA
Selain warna hijau dan biru, ada
juga papan penunjuk jalan berlatar warna cokelat yang digunakan untuk
menunjukkan arah menuju lokasi wisata.
Seperti papan berlatar cokelat
dengan tulisan Tangkuban Parahu, maka jalur yang ditunjuk mengarah ke kawasan
wisata Tangkuban Parahu.
Ada juga rambu-rambu lain yang
perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.
Rambu berwarna kuning yang
memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.
Kemudian rambu dengan warna merah
yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.(Otomania.com).