Minggu, 20 September 2026 WIB

Kursi Untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Oleh. Dra. Rudi Mulyatiningsih, M.Pd
- Kamis, 21 Agustus 2014 18:52 WIB
1.180 view
Kursi Untuk Anak Berkebutuhan Khusus
PESISIRNEWS.com - Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) menurut Undang-undang Sisdiknas No.20/2003 pasal 32 ayat 1 adalah anak yang menyandang tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras (Dysruptive), HIV AIDS & narkoba, autis, dan sindroma asperger, tunaganda, kesulitan belajar atau lambat belajar, memiliki potensi kecerdasan istimewa (IQ > 130 ), dan yang memiliki bakat istimewa. Jadi ABK bukan hanya anak-anak yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, maupun sosial, tetapi juga yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Mereka perlu mendapat pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan keunikannya masing-masing. Hal ini sejalan dengan UUD 45 pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pengajaran, tanpa kecuali ABK.

Masih sangat banyak ABK yang belum mendapat pendidikan layak. Menurut Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK) Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud, Mudjito, saat menghadiri deklarasi pendidikan inklusif di Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu, saat ini jumlah anak berkebutuhan khusus yang telah tertangani dan masuk dalam pendidikan inklusif baru 116.000 dari total 300.000, selebihnya masih di bawah asuhan orang tua masing-masing.

Pemerintah telah mengakomodir pendidikan untuk ABK melalui Permendiknas nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa. Sebuah bentuk pelayanan pendidikan anti diskriminatif yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Lebih lanjut, melalui pasal 4 ayat (1) permendiknas tersebut pemerintah secara lebih tegas menekankan bahwa sekolah umum harus mengalokasikan paling sedikit 1 (satu) kursi untuk ABK dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima. Artinya ABK diberi kesempatan turut belajar bersama anak-anak normal lainnya dalam satu kelas, tidak terpisah dan khusus. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Namun tampaknya kebijakan tersebut kurang direspon oleh sekolah umum. Hemat penulis, sangat sedikit (baca: hampir tidak ada) sekolah umum yang memberi peluang ABK untuk menikmati indahnya pendidikan layaknya anak dengan kondisi mental dan fisik normal. Kalaupun ada, mereka cenderung hanya mau membuka program inklusif bagi anak super melalui program akselerasi (anak yang memiliki kecerdasan istimewa) dan kelas bakat (anak yang berbakat khusus). Mereka tidak pernah membuka peluang , bahkan ada kecenderungan menolak ABK kategori tuna.

Mengapa? Alasan klasik yang selalu dilontarkan diantaranya adalah tidak tersedianya guru khusus yang bisa melayani dan sarana yang tidak memadai. Pihak sekolah merasa kebingungan bagaimana memberikan pelayanan pendidikan ABK dari berbagai hambatannya.

Alasan itu memang pantas dilontarkan sebab melayani ABK bukan hal yang mudah. Boleh dikatakan, menjadi guru ABK itu berat. Selama di sekolah, selain sebagai guru, harus merangkap pula sebagai orang tua, terapis, body guard, bahkan mungkin pula (maaf) pembantu. Belum lagi harus mendampingi ABK ketika makan siang, kadang menyuapi, mengurusi kebutuhan bertoilet, menceboki ABK sehabis buang air, dan mengurusi keperluan ABK lainnya selama di sekolah. Guru ABK juga harus siap ditendangi atau dipukuli ketika ABK sedang tantrum atau siap menjadi pembela ketika ABK di-bully teman-temannya.

Manajemen Hati

Namun sesulit apa pun, mari kita cari solusi agar sekolah umum siap menyediakan kursi untuk ABK, sehingga dapat duduk berdampingan, sejajar dan mendapat kesempatan sama dengan anak normal.

Memang, menyediakan kursi untuk ABK bagi sekolah umum bukan hal mudah. Tetapi jika sekolah menerapkan manajemen hati, melaksanakan pendidikan inklusif bukan hal yang mustahil. Yaitu pengelolaan pendidikan yang memanusiakan manusia dan ikhlas memberi pelayanan kepada semua anak dengan segala potensi dan kekurangannya. Apa saja yang perlu dikelola dengan hati?

Pertama, kurikulum dan penilaian yang fleksibel. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusiff menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan minatnya. Pembelajaran pada pendidikan inklusiff mempertimbangkan prinsip-prinsip pembelajaran yang disesuikan dengan karakteristik belajar peserta didik.

Sekolah perlu membedakan program untuk ABK kekurangan, berpotensi, dan peserta didik normal, sehingga kurikulum dan sistem penilaian yang dikembangkan sesuai dengan standar nasional pendidikan, di bawah atau di atas standar nasional pendidikan.

Dengan demikian harus ada perbedaan penilaian antara peserta didik yang memiliki kelainan, berpotensi, dan peserta didik normal. Bagi ABK yang dapat menyelesaikan pendidikan sesuai standar nasional berhak mendapatkan ijazah yang blankonya dikeluarkan oleh Pemerintah. Peserta didik yang memiliki kelainan yang menyelesaikan pendidikan berasarkan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan di bawah standar nasional

pendidikan mendapatkan surat tanda tamat belajar yang blankonya dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ini artinya, peserta didik yang memperoleh surat tanda tamat belajar dapat melanjutkan pendidikan pada tingkat atau jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusiff atau satuan pendidikan khusus.

Kedua, manajemen sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang perlu ada untuk membuka pendidikan inklusif adalah Shadow Teacher. Shadow teacher adalah guru pendamping yang mendampingi anak ABK dalam kelas reguler.

Tugas shadow teacher menurut Skjorten dkk. dalam Pengantar Pendidikan Inklusiff (2003), adalah (1) Mendampingi guru kelas dalam menyiapkan kegiatan yang berkaitan dengan materi belajar, (2) membantu ABK dalam menyelesaikan tugasnya dengan pemberian instruksi yang singkat dan jelas., (3) Memilih dan melibatkan teman seumur untuk kegiatan sosial ABK, (4) Menyusun kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kelas maupun di luar kelas. (5) mengkondisikan rutinitas yang berubah positif, (6) Menekankan keberhasilan ABK dan pemberian reward yang sesuai dan pemberian konsekuensi terhadap perilaku yang tidak sesuai, (7) meminimalisasi kegagalan ABK, dan (8) memberikan pengajaran yang menyenangkan.

Bukan tugas yang mudah. Sehingga perlu dukungan dari guru dan kepala sekolah yang mempunyai paradigma bahwa setiap anak dengan segala macam kondisi berhak untuk sekolah. Kepala Sekolah dan guru yang mempunyai kesabaran dan ketekunan mendidik dengan hati yang ikhlas, sehingga siswanya yang mempunyai hambatan malah menjadi sumber belajar.

Kompetensi semua SDM di atas harus terus ditingkatkan agar dapat melayani ABK dengan adil dan bertanggungjawab. Jangan sampai anak-anak spesial itu menjadi korban atas ketidakmengertian shadow teacher, guru dan kepala sekolah. Misalnya anak hiperaktif yang tak bisa diam diikat kakinya, karena terus lari-lari. Atau mendapat hukuman disuruh duduk di time-out chair (kursi isolasi) karena dianggap mengganggu temannya.

Ketiga, sarana dan biaya. ABK membutuhkan sarana khsusus seperti kursi roda, huruf braile, alat bantu dengar, bahkan toilet khusus. Di sekolah umum sudah tentu jarang memiliki sarana tersebutdan mungkin tidak dialokasikan anggarannya. Karena itu sekolah perlu mengalokasikan dana, bisa bekerjasama dengan orang tua siswa, atau mengajukan permohonan kepada pemerintah. Pemerintah telah mengalokasikan dana bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, baik untuk pelatihan maupun sarana pendidikan.

Terakhir, melibatkan peran orang tua. Untuk mengoptimalkan keberhasilan pendidikan inklusiff maka orang tua murid perlu diajak berbicara membahas keadaan anak dan perkembangannya. Satu kunci yang perlu disadari sekolah ketika berhadapan dengan orang tua adalah membantu mereka melihat perkembangan atau sisi positif dari sang anak dan bukan melulu melihat keterbatasannya.

Ternyata tidak mudah menyelenggarakan pendidikan inklusif di sekolah umum dan tidak semua guru bisa menjadi guru bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Karena itu pemerintah perlu memberi perlakuan khusus bagi sekolah dan guru pengajar anak ABK.

Jika semua pihak dapat melaksanakan manajemen hati untuk pendidikan inklusif, tentu tidak ada lagi sekolah umum yang menolak siswa ABK.

Akhirnya, melalui tulisan ini, penulis sebagai kepala sekolah dan guru bimbingan konseling di sekolah umum, dengan senang hati dan penuh kasih sayang , ikhlas memberi kursi untuk ABK dan duduk berdampingan dengan siswa normal.

komposiana


*Guru Bimbingan Konseling dan Kepala SMP Negeri 3 Karangreja Purbalingga
   

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cara  Mengurus Perizinan Industri Rumahan
UGM Buka Pendaftaran Guru Perintis Daerah Terpencil
KPI Keluarkan Surat Edaran Terkait Program Jurnalistik
Mengapa Pengguna Narkoba Harus DI Rehabilitasi?
AJI: Pemilik Modal, Musuh Kebebasan Pers
Semua Orang Bisa Menulis
komentar
beritaTerbaru