Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Jakarta, 21 Oktober 2025 Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kas
Hukrim
Jakarta, 21 Oktober 2025 Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kas
Hukrim
(Pesisirnews.com)INDRAGIRI HILIR, Infrastruktur tetap menjadi prioritas bagi pemerintah daerah, bukan tanpa alasan Penjabat Bupati Indragi
Berita