Sabtu, 17 Januari 2026 WIB

Mafirion Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil

Haikal - Selasa, 16 Desember 2025 14:22 WIB
1.339 view
Mafirion Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil
Mafirion Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil
JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengapresiasi langkah Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Datuk Bahar Kamil menjadi tahanan kota. Menurut Mafirion, keputusan tersebut mencerminkan independensi lembaga peradilan yang tetap berpegang pada aturan hukum sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Mafirion menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang telah menggunakan kewenangannya secara objektif dan proporsional. Ia menilai, pengalihan penahanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya mengapresiasi Ketua PN Tembilahan dan Majelis Hakim yang telah mengambil keputusan secara bijaksana. Pengalihan penahanan ke tahanan kota adalah langkah hukum yang dibenarkan undang-undang dan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan secara formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan," ujar Mafirion. Senin (16/12/2025).

Baca Juga:


Lebih lanjut, Mafirion menegaskan bahwa keputusan tersebut sama sekali tidak menghilangkan substansi penegakan hukum. Menurutnya, status tahanan kota tetap merupakan bentuk penahanan, sehingga proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Perlu dipahami oleh publik bahwa pengalihan penahanan ini bukan pembebasan. Proses hukum tetap berjalan, persidangan tetap dilanjutkan, dan terdakwa tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Karena itu, semua pihak harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegasnya.

Baca Juga:

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi reformasi hukum, pemasyarakatan, dan hak asasi manusia, Mafirion juga menyoroti pentingnya asas praduga tidak bersalah serta pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak atas kesehatan.

"Negara hukum harus menjamin keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ketika ada pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan, maka aparat penegak hukum memang diberi ruang oleh undang-undang untuk mengambil kebijakan yang berkeadilan," katanya.

Mafirion berharap keputusan PN Tembilahan ini dapat menjadi contoh bahwa lembaga peradilan mampu menghadirkan keadilan yang tidak kaku, namun tetap berlandaskan hukum. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mempolitisasi perkara hukum yang sedang berjalan.

"Mari kita kawal bersama proses hukum ini dengan kepala dingin. Percayakan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara secara adil, objektif, dan sesuai fakta persidangan," pungkas Mafirion.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 43,9 M Hasil Tangkapan Jelang Tahun Baru
Polda Riau Lepas 10 Bhabin Peraih Green Policing Award ke Tanah Suci
Wabup Inhil Hadiri Paripurna DPRD Awali Masa Persidangan V Tahun 2026
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kebakaran Besar Akibat Kebocoran Pipa Gas PT TGI, Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Lokasi di Batu Ampar
Akhir Tahun 2025, Polda Riau Catat Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing*
komentar
beritaTerbaru