Jumat, 13 Desember 2024 WIB

Polri Mengganti Nomor Surat Izin Mengemudi(SIM) Dengan Nomor Induk Kependudukan(NIK) Tahun 2025

Haikal - Kamis, 06 Juni 2024 15:33 WIB
1.984 view
Polri Mengganti Nomor Surat Izin Mengemudi(SIM) Dengan Nomor Induk Kependudukan(NIK) Tahun 2025
Petugas menyerahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pemohon seusai dicetak di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Rabu (5/6/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww)
(Pesisirnews.com)Jakarta: Tahun 2025 Korlantas Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini diambil guna menciptakan satu data agar terintegrasi dan lebih akurat.

Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM.

"Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri dalam keterangannya dikutip dari laman Divisi Humas Polri. Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Menurut Yusri, sistem NIK di Indonesia telah berjalan sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK. Pihaknya berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini agar menjadi satu nomor tunggal.

"Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta. Sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain," ujar Yusri.

Baca Juga:
Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data. Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.

Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini berlaku mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

"Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru," ucapnya.(KBRN)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawaslu Inhil Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu
Pj Bupati H. Erisman Yahya: Tanggul Mekanik Jadi Solusi Banjir dan Akses Bagi Masyarakat
Polres Inhil Amankan Seorang Terduga Pelaku Penikam Terhadap Zulfeno Akbar alias Enjo (22)
Dua Pemuda Di Inhil Cek Cok Berujung Penikaman 1 Tewas Ditempat 1 Kritis
Sinergitas TNI-Polri dan Instansi Terkait Kota Banjar Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
Viral Dimedia Sosial Kisah Suami Tak Sadar Nikahi Nenek Nenek
komentar
beritaTerbaru