Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Nirfaedah, Pemerintah Blokir Aplikasi Tik Tok

- Selasa, 03 Juli 2018 18:46 WIB
644 view
Nirfaedah, Pemerintah Blokir Aplikasi Tik Tok
Jpnn.com

Jakarta, Pesisirnews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara resmi melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Tik Tok per hari ini Selasa (3/7).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan dalam pernyataannya, bahwa aplikasi yang saat ini tengah populer di Indonesia itu telah diblokir.

"Setidaknya ada 8 DNS (sistem penamaan domain) yang terkait Tik Tok sudah kita blokir. Langkah ini diambil karena Tik Tok telah memuat konten negatif terutama bagi anak-anak," tegasnya.

Baca Juga:

Apalagi, lanjut Rudiantara, pihaknya telah banyak mendapat laporan aduan yang masuk terkait dampak negatif dari aplikasi Tik Tok.

Pihak Kemkominfo sendiri sudah menghubungi pihak Tik Tok untuk segera melakukan pembersihan konten di dalam layanannya.

Baca Juga:

"Jika layanannya sudah bersih dari konten negataif, Kemkominfo tidak menutup kemungkinan untuk membuka lagi blokir terhadap Tik Tok," tandasnya. 


Sumber jpnn.com 

SHARE:
beritaTerkait
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Bupati Herman Tinjau Infrastruktur CSR di Guntung, Tekankan Transparansi Program
POLSEK KATEMAN GELAR PELETAKAN BATU PERTAMA PROGRAM BEDAH RUMAH DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80
Tim Supervisi Polda Riau Laksanakan Asistensi Tata Kelola Dapur SPPG Polres Inhil
Bhayangkari Polres Inhil Kunjungi Panti Pondok Bhakti Lansia
Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
komentar
beritaTerbaru