Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

Nirfaedah, Pemerintah Blokir Aplikasi Tik Tok

- Selasa, 03 Juli 2018 18:46 WIB
648 view
Nirfaedah, Pemerintah Blokir Aplikasi Tik Tok
Jpnn.com

Jakarta, Pesisirnews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara resmi melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Tik Tok per hari ini Selasa (3/7).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan dalam pernyataannya, bahwa aplikasi yang saat ini tengah populer di Indonesia itu telah diblokir.

"Setidaknya ada 8 DNS (sistem penamaan domain) yang terkait Tik Tok sudah kita blokir. Langkah ini diambil karena Tik Tok telah memuat konten negatif terutama bagi anak-anak," tegasnya.

Baca Juga:

Apalagi, lanjut Rudiantara, pihaknya telah banyak mendapat laporan aduan yang masuk terkait dampak negatif dari aplikasi Tik Tok.

Pihak Kemkominfo sendiri sudah menghubungi pihak Tik Tok untuk segera melakukan pembersihan konten di dalam layanannya.

Baca Juga:

"Jika layanannya sudah bersih dari konten negataif, Kemkominfo tidak menutup kemungkinan untuk membuka lagi blokir terhadap Tik Tok," tandasnya. 


Sumber jpnn.com 

SHARE:
beritaTerkait
Diapresiasi Presiden Prabowo, Kapolda Riau: Ini Kerja Bersama, Fokus Kami Padamkan Api
Bupati Herman Dorong Penguatan Sinergi Pemkab Inhil dan Lapas Tembilahan
Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
BPBD Kabupaten Indragiri Hilir Catat 80 Titik Hotspot di 9 Kecamatan
Bupati Inhil Apresiasi Semangat Sportivitas pada Turnamen Futsal HUT RI ke-81
Kapolres Indragiri Hilir Bersama Dandim/0314 Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Gaung,
komentar
beritaTerbaru