Rabu, 29 Juli 2026 WIB

MUI Riau: BPJS Mengandung Unsur Riba

- Kamis, 30 Juli 2015 21:32 WIB
800 view
MUI Riau: BPJS Mengandung Unsur Riba
Logo MUI.
PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Pasca dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram karena tidak sesuai syariah islam, juga dikomentari MUI Pekanbaru.

Ketua MUI Provinsi Riau Prof Nazir MA melalui Sekretaris Umum Zulhusni Domo mengatakan, bahwa alasan MUI mengaluarkan fatwa ini bukan tidak ada. Pasalnya konsep dan sistem yang diterapkan dalam BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah Islam.

"Tata kerja di dalam BPJS ini mengandung unsur riba. Dimana terdapat bunga dari denda keterlambatan pembanyaran yang ditetapkan bagi peserta sekitar 2 persen tiap bulan dari besaran yang harus dibayar," ujar Zulhusni ketika dihubungi melalui selulernya, Kamis (30/7/2015).

Ketika ditanya tindakan yang dilakukan MUI Provinsi Riau kepada masyarakat Riau yang sudah terlanjur mendaftar dan masuk dalam peserta BPJS Kesehatan, Zulhusni menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa melarang.

Namun hanya bisa mengimbau masyarakat maupun perusahaan yang sudah terlanjur mendaftar untuk ikut mendorong pemerintah melakukan perubahan dalam melaksanakan BPJS sesuai dengan sistem syariah.

"Karena ini juga menyangkut masyarat. Kami menghimbau kepada pemerintah agar segera mungkin melakukan perubah metode dan konsep BPJS sesuai dengan syariah Islam. Sedangkan untuk yang belum masuk menjadi peserta diminta untuk bersabar dan jangan mendaftarkan dulu sebelum ada perbaikan sistem dari BPJS itu sendiri," jelasnya.

Zulhusni menambahkan, jika tugas MUI ini hanya menghimbau untuk menyelamatkan ummat dari riba dan sebagainya, namun bukan sebagai eksekutor. "Yang jelas harus ada perbaikan-perbaikan pada BPJS Kesehatan sesuai dengan syariah islam," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Heldayati S Munir mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat terkait dengan pernyataan BPJS oleh fatwa MUI.

"Kami belum terima surat tentang fatwa ini dari MUI. Meskipun demikian, kita tetap menunggu surat arahan dari Kemenkes atau pusat terkait BPJS," tutupnya. (yan)

(rik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Ketua MUI Inhil Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: Teruslah Menjadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat
Penjabat Bupati Inhil Resmi Buka Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Transportasi
PJ Bupati Indragiri Hilir Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan untuk Pekerja Rentan
Pj Bupati Inhil Herman Serahkan BPJS Tenaga Kerja Bagi Penerima Bantuan Iuran DBH Sawit
Bupati HM. Wardan Targetkan Pemkab Inhil per 1 Mei UHC akan Terlaksana
komentar
beritaTerbaru