Rohil, Pesisirnews.com - Maradona (32) Warga Pajak Baru Kecamatan Bagan Batu Rokan Hilir, Provinsi Riau, tersandung kasus tindak Pidana Narkotika Sabu-sabu, terungkap berdasarkan laporan polisi Lp: 127/IX/2017/Riau/Res.Rohil /Bagan Senembah, 12 September 2017.
Kronologis kejadian, Selasa, 12/9/17 anggota Opsnal Satnarkoba Polres Rohil mendapatkan informasi bahwa seorang dengan ciri ciri yang sudah diketahui sering melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu di kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Senembah.
Kapolres Rohil, AKBP Hendry Posma Lubis,Sik.MH dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil ,Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH. membenarkan kejadian itu, Rabu 13/9/2017 Banjar XII Tanah Putih.
Berkat informasi didapati sekira pukul 22.30 wib Tim Opsnal polres Rohil melakukan pengamanan terhadap tersangka narkotika di TKP kafe Palito Suka Rame Bagan Batu kecamatan Bagan Senembah.
Barang bukti diamankan dari tangan tersangka, 1 unit Hp Nokia warna hitam, 1 buah kotak rokok magnum beserta Tisu berisikan 3 paket Narkotika Sabu-Sabu , 1 Buah Bong dan Uang sebesar Rp 400.000.
"Selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut "papar Yusran.(rd/sn)