Minggu, 25 Oktober 2026 WIB

Polsek Bagan Sinembah Ciduk 2 Pria Pemilik Sabu, Ini Barang Buktinya

- Senin, 03 September 2018 12:57 WIB
902 view
Polsek Bagan Sinembah Ciduk 2 Pria Pemilik Sabu, Ini Barang Buktinya
Bagan Batu, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil ciduk 2 pria pemilik 7 bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di Jl Lintas Riau Sumut,l Km 9 Paket C, Kepenghuluan (Desa) Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tepatnya didepan eks Cafe Erika, Ahad (2/9/2018) kemarin. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Pesisirnews.com, Senin (3/9/2018) dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa diduga kedua tersangka pemilik 8 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah Mr (33) dan PSN alias Prima (27) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH menyampaikan lewat pesan singkatnya tentang kronologis penangkapan kedua tersangka yaitu Mr (33) dan PSN alias Prima (27). 

Kompol Vera mengatakan, pada awalnya, yakni hari Ahad tanggal 2 September 2018, sekira pukul 14.00 Wib pihaknya mendapat informasi bahwa dijalan Jl Lintas Riau Sumut Km 9 di Paket C Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, tepatnya di depan eks Cafe Erika akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

"Selanjutnya anggota memberitahukan informasi tersebut kepada saya dan kemudian sayapun perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran Informasi tersebut," sebut Vera. 

Dan kemudian Tim Opsnal langsung menuju TKP, Tim langsung melakukan pengintaian yang saat itu telah melihat tersangka yang Mr dan sekira pukul 15.00 wib, Tim Opsnal pun langsung melakukan penagkapan terhadap Mr (33) dan sekaligus melakukan pengembangan terhadap pemilik barng tersebut. 

"Dan kemudian setelah dilakukan pengembangan ditemukanlah tersangka PSN alias Prima (27) yang TKPnya tidak jauh dari Mr tersebut, yang kemudian melihat PSN alias Prima membuang sesuatu di semak belukar," bebernya. 

Lanjutnya lagi, setelah di periksa ternyata barang yang dibuang PSN alias Prima tsb adalah bungkusan diduga narkotika jenis sabu-sabu, "dan kemudian kedua TSK beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," demikian ungkap Kompol Vera Taurensa SS MH. (bim). 

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Herman Serahkan SHM Warga Transmigran, UPT Tiram Jaya Disiapkan Menjadi Dusun Mandiri
Dukung Program Prioritas Kapolri,Polri Bersama Masyarakat,Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 (Tiga ) Mesin Katinting kepada Nelayan
Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Pelepasan Jenazah H. Andi Rusli, Antarkan Hingga ke Pemakaman di Keritang
Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
komentar
beritaTerbaru