Rabu, 22 Juli 2026 WIB

PT Surya Mahkota, Suzuya Plaza Bagan Batu tidak Kantongi Izin Pembuangan Limbah Cair

- Sabtu, 28 April 2018 14:13 WIB
2.000 view
PT Surya Mahkota, Suzuya Plaza Bagan Batu tidak Kantongi Izin Pembuangan Limbah Cair
Bagan Batu, Pesisirnews.com - Meski memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), PT Surya Mahkota, Suzuya Plaza Bagan Batu tidak pernah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Bahkan gerai Texas Chicken membuang limbah olahan Resto cepat saji itu mengalir tidak diolah di IPAL dan langsung dialirkan ke gorong-gorong yang mengarah ke drainase di jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah. 

Hal itu terungkap saat DLH Rohil mengecek ke lokasi pasca diterbitkan berita tentang temuan limbah minyak goreng beberapa hari lalu, Jumat (27/4/18) petang. 

Berdasarkan pantauan Pesisirnews.com di lokasi, sekira pukul 17.30 wib, Tim DLH Rohil mengecek tangki IPAL Suzuya dan mengambil sampel untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Kemudian, tim DLH didampingi pihak menejemen Suzuya mengecek lubang kontrol yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah minyak goreng Texas Chicken tersebut. 

Tampak kerak-kerak limbah minyak goreng menggumpal di tutup lubang kontrol limbah tersebut. Yang mana akhirnya, karyawan Texas Chicken membuka lubang kontrol limbah tersebut. Hasilnya, gumpalan limbah minyak goreng tampak mengental di titik tersebut. Bahkan, tampak tali nilon ukuran sedang menyangkut di aliran limbah, yang menurut pengakuan karyawan Texas Chicken, untuk membersihkan gorong-gorong jika tersumbat. 

Anehnya, pihak gerai Texas Chicken membantah bahwa pihaknya membuang limbah minyak goreng ke saluran gorong-gorong tersebut. Padahal, pada pemberitaan sebelumnya, menejer Building Suzuya, Rinto Sinurat membenarkan bahwa pihak Texas Chicken terkadang membuang limbah ke aliran tersebut. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suwandi S.Sos yang diwakili Kabid Penataan M Nur Hidayat menyayangkan jika aliran limbah dari gerai Texas Chicken tanpa masuk ke sistem IPAL terlebih dahulu. Pasalnya, lanjutnya, percuma ada mesin IPAL, namun limbah dari Texas Chicken tidak diolah terlebih dahulu. 

"IPAL ini kan mahal, percuma saja kalau tidak digunakan. Apa artinya ada IPAL kalau tidak dipergunakan," katanya penuh heran. 

DLH Rohil juga menemukan oli bekas yang mana oli bekas merupakan jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diletakkan di belakang Suzuya. Dimana, pihak Suzuya juga belum memiliki tempat penyimpanan dan izin pembuangan limbah B3.

Dari hasil pengecekan itu, lanjut Hidayat, pihak Suzuya diminta untuk menutup aliran limbah dari Texas Chicken dan mengalirkan ke Tangki IPAL. Meski memiliki IPAL, pihak Suzuya juga diminta untuk mengurus IPLC dari DLH Rohil. "Artinya, IPAL tidak harus ada izin, tapi izin pembuangan limbah cair (IPLC) harus ada. Karena, siapa yang menentukan limbah mereka sudah layak dialirkan ke lingkungan?" tandasnya. 

Adapun poin-poin yang wajib dilaksanakan pihak Suzuya diantatanya; 

1. Pihak Suzuya Plaza wajib mengurus Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dalam waktu tiga bulan terhitung (28 April s/d 28 Juli 2018)

2. Pihak Suzuya Plaza wajib menghentikan pembuangan air limbah dari IPAL ke parit yang ada di dalam pagar.

3. Menghentikan pembuangan minyak sisa penggorengan ke dalam lubang kontrol di depan Texas Chicken. 

4. Wajib membersihkan sisa minyak penggorengan yang ada

5. Membongkar saluran pembuangan air limbah yang ada di depan Texas Chicken dan kemudian dialiri ke IPAL. 

6. Wajib membuat tempat penyimpanan limbah B3. 
7. Wajib mengurus izin pembuangan limbah B3. 

8. Wajib melaporkan hasil pemantauan air limbah setiap bulan ke DLH Rohil dengan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Riau serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

9. Seluruh aliran pembuangan air limbah domestik dan aktivitas limbah cair yang lainnya harus dialirkan ke IPAL sesuai dengan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). 

10. Untuk poin 1, 4, 5, 7 dan 8 diberi jangka waktu 3 bulan (28 April s/d 28 Juli 2018).

11. Poin 2 diberi jangka waktu 2 hari. 

12. Poin 3, 4, diberi jangka waktu 3 hari terhitung 28 April s/d 01 Mei 2018.

"Pihak perusahaan, diwajibkan untuk melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tindak lanjut pada poin-poin diatas kepada DLH Rohil," kata Hidayat. 

Dan untuk sampel yang diambil, pihak DLH juga mengambil sampel di lubang kontrol depan Texas Chicken. "Dua titik yang kita ambil sampelnya, akan kita lakukan uji Laboratorium. Kita tunggu saja nanti hasilnya," tandasnya mengakhiri. (rd/bim). 

SHARE:
beritaTerkait
Polres Inhil Evakuasi Penemuan Jenazah di Sungai Kubur, Hasil Pemeriksaan Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah".
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
komentar
beritaTerbaru