Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Terkait dugaan perambahan hutan oleh PT WRP di Rokan Hilir, ini kata GERBRAK di depan kantor KPK

- Jumat, 20 April 2018 09:45 WIB
793 view
Terkait dugaan perambahan hutan oleh PT WRP di Rokan Hilir, ini kata GERBRAK di depan kantor KPK
Bagan Sinembah, Pesisirnews.com - Pasca dibuatnya laporan dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HTP) oleh PT Wira Raya Persada (WRP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Selasa (17/4/18) kemarin, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) lakukan aksi menyampaikan pendapat di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/4/18) kemarin siang. 

Koordinator GERBRAK, Saharuddin yang dikonfirmasi Pesisirnews.com melalui telepon selulernya mengatakan bahwa aksi itu merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya melakukan aksi secara tertulis di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Mabes Polri tentang dugaan perambahan HPT di Rohil tersebut. 

"Di KPK, selain aksi mengemukakan pendapat di depan umum, juga secara tertulis. Oleh karenanya, kita meminta agar KLHK, Polri dan KPK segera mengusut dugaan perambahan HPT tersebut," kata Saharuddin. 

Dalam aksinya, GERBRAK minta agar menyetop perambahan HPT dan periksa semua yang terlibat, tangkap pemilik dan menejemen PT WRP, usut dugaan korupsi dan grativikasi pejabat jika terbukti melakukan pembiaran atas pemanfaatan dan atau pembalakan status HPT tersebut. 

Sebab, lanjutnya, bahwa tindak pidana bidang kehutanan adalah perbuatan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan atau UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan (P3H) yang ancamannya berupa sangsi pidana. 

"Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang luar biasa, terorganisir menimbulkan kerugian Negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta pemanasan global dan sudah menjadi isu regional, nasional serta internasional. Jadi, kita minta, penegak hukum segera mengusut kasus tersebut," beber Saharuddin. 

Dugaan perambahan HPT, tambah Sahar, seperti penyimpangan proses perizinan, rekomendasi teknis dari Departemen kehutanan dan lingkungan hidup, penyesuaian atas pembayaran pajak dan retribusi diatas lahan seluas 1261 Ha yang diperuntukkan untuk kepentingan usaha kelapa sawit diketahui dari dokumen awal yaitu peta lokasi lahan PT WRP tersebut, jelas-jelas merugikan negara. 

Seperti diketahui, PT WRP beralamat di Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), juga dikenal sebagai Serta Ginting Estate (SGE) dan masyarakat setempat lebih mengenal dengan sebutan kebun HITACI yang mana artinya merupakan dari kalimat Hitam Tapi Cina. Dimana, pada masa awal-awal berdirinya perusahaan tersebut, salah satu orang kepercayaan pemilik di lapangan merupakan warga keturunan Tionghoa yang berkulit hitam. (rd/bim). 

SHARE:
beritaTerkait
Polres Inhil Evakuasi Penemuan Jenazah di Sungai Kubur, Hasil Pemeriksaan Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah".
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
komentar
beritaTerbaru