Jumat, 23 Oktober 2026 WIB

Yusril Tetap Yakin Gugat UU Pemilu, Walau Pernah Empat Kali Ditolak MK

- Selasa, 22 Agustus 2017 00:19 WIB
221 view
Yusril Tetap Yakin Gugat UU Pemilu, Walau Pernah Empat Kali  Ditolak MK
Merdeka.com
Pesisirnews.com - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan tetap meminta MK untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Pemilu yang mensyaratkan calon presiden untuk diusung parpol yang memperoleh suara sah 20-25 persen. Meski sudah beberapa kali diuji di MK dan ditolak tetapi dalam UU Pemilu 2017, hal ini berbeda karena permasalahan ambang batas yang menggunakan hasil pilpres di sebelumnya.

"Kita akan ke MK untuk membatalkan UU itu karena bertentangan dengan keputusan MK terkait pemilu serentak. Sebenarnya pasal ini sudah beberapa kali diuji di MK dan ditolak, hanya perbedaannya kali ini adalah bahwa itu kan hanya ambang batas, dan ambang batas ini menggunakan hasil pemilu sebelumnya, itu suatu perbedaan," kata Ketua DPP PBB, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta Selatan, Senin(21/8).

Yusril menjelaskan yang menjadi alasan pihaknya mengajukan pembatalan karena ambang batas tersebut dilaksanakan dalam pemilu serentak dan dirasa tidak relevan.

"Ambang batas ini dilaksanakan dalam pemilu serentak, apakah masih relevan dan masih konstitusional dengan perkembangan hukum yang baru ini, itu yang mendasari permohonan kami ke MK," jelasnya.

Yusril mengatakan, dalam dua hari ke depan pihaknya akan mengajukan permohonan terkait UU ini ke MK. "Kami akan menyampaikan permohonan ke MK dan mungkin PBB sekarang satu-satunya partai yang punya legal standing (untuk) mengajukan ini ke MK," katanya.

Dia berharap MK berpendapat sama bahwa UU Pemilu tentang ambang batas tidak relevan dengan pemilu serentak. "Mudah-mudahan ya MK sependapat dengan kami bahwa ambang batas pencalonan presiden itu sudah tidak relevan dengan pemilu serentak," pungkasnya.

Yusril mengungkapkan, gugatan soal ambang batas ini pernah empat kali ditolak MK. Yusril mengatakan, MK menjelaskan bahwa tidak bisa membatalkan sesuatu UU yang sudah disahkan. Kecuali UU tersebut melanggar hal-hal yang tidak dibenarkan.

"MK menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa membatalkan suatu UU yang merupakan kewenangan suatu lembaga pemerintah yang sah atau open legal policy. Kecuali secara nyata melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable," jelasnya.

Persoalan ambang batas pencalonan, Yusril mengaku pihaknya ditolak di MK sebanyak empat kali. "4 kali diuji di MK dan selalu ditolak, Effendy Ghazali juga mengajukan Pasal 9 UU 42 2008 ambang batas sama seperti sekarang 20-25 persen," katanya.

Sumber Merdeka.com 

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Herman Serahkan SHM Warga Transmigran, UPT Tiram Jaya Disiapkan Menjadi Dusun Mandiri
Dukung Program Prioritas Kapolri,Polri Bersama Masyarakat,Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 (Tiga ) Mesin Katinting kepada Nelayan
Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Pelepasan Jenazah H. Andi Rusli, Antarkan Hingga ke Pemakaman di Keritang
Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
komentar
beritaTerbaru