JAKARTA (Pesisirnews.com) - Besaran angka upah minimum provinsi atau UMP 2023 bakal dibahas mulai Senin (7/11/2022), menyusul data pelengkap dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Terkait hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan penetapan batas penilaian minimum yang sedang dikaji.DPR pun telah melakukan komunikasi dengan pekerja dan pengusaha dengan harapan menetapkan upah minimum yang menyenangkan semua pihak.
"Keputusan upah minimum semoga ada win-win solution (menguntungkan semua pihak). Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan bersama, mengutamakan suara pekerja," kata Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, dikutip dari perbincangannya dengan Pro3 RRI, Senin (7/11/2022).
Baca Juga:
Dia mengimbau agar menghormati situasi dan kondisi pekerja dan dia juga yakin pemerintah akan memberikan yang terbaik terkait penetapan nantinya.
[br]
Baca Juga:
"Saya kira tetap gunakan aturan, dengarkan suara hati dari pekerja. Kondisi ekonomi harus didengarkan, komunikasi di awal dikedepankan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji mengungkapkan, data termasuk besaran inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selanjutnya, data dari BPS akan masuk dalam formulasi untuk menentukan besaran angka upah minimum 2023. (PNC/KBRN)