Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Fahri Hamzah: Biasakan Panggil Anggota DPR “Yang Terhormat”

- Sabtu, 27 Agustus 2022 09:54 WIB
661 view
Fahri Hamzah: Biasakan Panggil Anggota DPR “Yang Terhormat”
Ilustrasi: Sidang DPR RI. (dpr.go.id)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta para anggota DPR dibiasakan dengan panggilan “yang terhormat”.

Menurut dia, panggilan ini memiliki makna penting bagi setiap anggota dewan, terutama dalam rapat resmi dewan.

“Anggota @DPR_RI seharusnya membiasakan sebutan dan panggilan yang diatur di dalam TATA TERTIB saja dalam setiap rapat… istilah “yang terhormat” penting agar mereka tau diri..itulah makna panggilan itu..rapat parlemen itu rapat serius.. jangan main2 dan banyak bercanda,” kata Fahri seperti dilihat Pantau.com di akun twitternya, Jumat (26/8).

Baca Juga:

Dalam tradisi pemerintahan demokrasi yang benar, terang Fahri, mereka yang hadir dalam sidang dewan akan merasa bahwa seluruh kerja dan pertanggungjawaban mereka akan dibongkar habis sampai tulang dan isinya.

DPR berhak memanggil mitra kerjanya yaitu lembaga negara untuk diawasi tugas dan fungsinya.

Baca Juga:

“Karena itu mereka (mitra kerja DPR) sangat serius dan mempersiapkan diri sedini mungkin. Dan sebaliknya,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini.

Fahri mendesak anggota DPR yang terhormat juga harus datang dengan mempersiapkan diri secara maksimal.

[br]

Anggota DPR harus membekali diri mereka masing-masing dengan hasil riset terkait apa yang akan dibahas dengan mitra kerja mereka.

“Sebaliknya, para anggota dewan yang akan hadir di ruang sidang sudah dipenuhi oleh hasil riset dari pusat riset parlemen yang ada untuk membongkar habis kinerja dari sebuah lembaga negara yang sedang berada di depan mereka sehingga terjawab semua masalah! Demikian seharusnya!,” jelas Fahri.

Fahri menambahkan, rapat-rapat pengawasan dewan diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kualitas dari kinerja negara dan sekaligus pertanggungjawaban mereka.

Anggota DPR diberikan kewenangan dan jabatan dalam tugas dan kewenangan yang mereka miliki serta menggunakan anggaran negara yang tersedia.

“Dewan tidak saja harus serius, tapi harus nampak serius. Tata tertib dewan sudah mengatur penggunaan kata-kata dala sidang yang formal dan standar, tidak boleh terjebak informalitas seperti panggilan adinda, kakanda apalagi sayang. Semua ini sangat terlarang. Sekian dan terima kasih,” pungkas Fahri. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HM Yusuf Siad Anggota Komisi II DPRD Inhil Dapat Amanah Membacakan Visi Dan Misi Pada Hari Jadi Provinsi Riau Ke 69
Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Sosialisasi Pembangunan Pasar Desa Sungai Gantang
Wakil Bupati sampaikan penjelasan Bupati terkait Ranperda administrasi pemerintahan desa dalam rapat paripurna DPRD Inhil
Bupati Herman: Persetujuan Pertanggungjawaban APBD 2025 Wujud Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Ketua DPRD Inhil Pimpin Rapat Rapat Paripurna Ke 11 Masa Persidangan VI Tahun 2026
H M Yusuf Said Anggota Komisi III DPRD Inhil Menghadiri Rakor Koperasi Merah Putih
komentar
beritaTerbaru