Senin, 13 Januari 2025 WIB

Fahri Hamzah: Biasakan Panggil Anggota DPR “Yang Terhormat”

- Sabtu, 27 Agustus 2022 09:54 WIB
474 view
Fahri Hamzah: Biasakan Panggil Anggota DPR “Yang Terhormat”
Ilustrasi: Sidang DPR RI. (dpr.go.id)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta para anggota DPR dibiasakan dengan panggilan “yang terhormat”.

Menurut dia, panggilan ini memiliki makna penting bagi setiap anggota dewan, terutama dalam rapat resmi dewan.

“Anggota @DPR_RI seharusnya membiasakan sebutan dan panggilan yang diatur di dalam TATA TERTIB saja dalam setiap rapat… istilah “yang terhormat” penting agar mereka tau diri..itulah makna panggilan itu..rapat parlemen itu rapat serius.. jangan main2 dan banyak bercanda,” kata Fahri seperti dilihat Pantau.com di akun twitternya, Jumat (26/8).

Baca Juga:

Dalam tradisi pemerintahan demokrasi yang benar, terang Fahri, mereka yang hadir dalam sidang dewan akan merasa bahwa seluruh kerja dan pertanggungjawaban mereka akan dibongkar habis sampai tulang dan isinya.

DPR berhak memanggil mitra kerjanya yaitu lembaga negara untuk diawasi tugas dan fungsinya.

Baca Juga:

“Karena itu mereka (mitra kerja DPR) sangat serius dan mempersiapkan diri sedini mungkin. Dan sebaliknya,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini.

Fahri mendesak anggota DPR yang terhormat juga harus datang dengan mempersiapkan diri secara maksimal.

[br]

Anggota DPR harus membekali diri mereka masing-masing dengan hasil riset terkait apa yang akan dibahas dengan mitra kerja mereka.

“Sebaliknya, para anggota dewan yang akan hadir di ruang sidang sudah dipenuhi oleh hasil riset dari pusat riset parlemen yang ada untuk membongkar habis kinerja dari sebuah lembaga negara yang sedang berada di depan mereka sehingga terjawab semua masalah! Demikian seharusnya!,” jelas Fahri.

Fahri menambahkan, rapat-rapat pengawasan dewan diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kualitas dari kinerja negara dan sekaligus pertanggungjawaban mereka.

Anggota DPR diberikan kewenangan dan jabatan dalam tugas dan kewenangan yang mereka miliki serta menggunakan anggaran negara yang tersedia.

“Dewan tidak saja harus serius, tapi harus nampak serius. Tata tertib dewan sudah mengatur penggunaan kata-kata dala sidang yang formal dan standar, tidak boleh terjebak informalitas seperti panggilan adinda, kakanda apalagi sayang. Semua ini sangat terlarang. Sekian dan terima kasih,” pungkas Fahri. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelantikan BEM UNISI (Universitas Islam Indragiri)
Anggota DPR RI H Mafirion Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Pulau Kijang*
Anggota DPR RI Komisi XIII H Mafrion Kunjungi Lapas Kelas IIA Tembilahan
Pj Bupati Inhil Ikuti Rapat Paripurna Ke 4 Tahun 2024
Rapat Paripurna ke-2 DPRD Inhil: Penetapan Pimpinan Baru untuk Masa Jabatan 2024-2029
SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR Terkait Pembatalan RUU EBET. Hapuskan Power Wheeling Dalam RUU EBET, Karena Lebih Besar Mudharat Dibanding Manfaatnya
komentar
beritaTerbaru