Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Bawaslu: Anies Baswedan Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

- Sabtu, 12 Januari 2019 00:42 WIB
363 view
Bawaslu: Anies Baswedan Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/foto viva.co.id/syaefullah

PESISIRNEWS.COM-Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan bahwa kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Partai Gerindra beberapa waktu lalu dan mengacungkan dua jari bukanlah bentuk kampanye. Oleh karena itu dianggap tak ada yang dilanggar Anies dalam hal pidana Pemilu.

"Terlapor ini sudah memberikan surat pemberitahuan dan acara itu bukan kampanye tapi rapat internal," kata Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah di Bogor, Jawa Barat sebagaimana disiarkan tvOne, Jumat 11 Januari 2019.


Baca Juga:

Bawaslu menilai unsur pidana Pemlu yang dituduhkan dilakukan Anies dalam acara itu sulit dibuktikan. "Terhadap tindakan dugaan tindak pidana Pemilu kami sebutkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana," kata dia.

Keputusan itu disampaikan Bawaslu sebagai hasil pemeriksaan atas fakta dan klarifikasi yang sudah dilakukan kepada Anies selaku terlapor. Anies diketahui hadir di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra dan sebelumnya dia dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran kampanye.

Baca Juga:


"Artinya tidak dimaksudkan untuk kegiatan kampanye," disampaikan lagi melalui konferensi pers Bawaslu Bogor.

Editor
:
Sumber
: Viva.co.id
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Monitoring Langsung Pertumbuhan Jagung Usia 8 Minggu
Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu  Berat Kotor 5,19 Gram.
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Satlantas Polres Inhil Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kamseltibcarlantas Jelang Operasi Ketupat
komentar
beritaTerbaru