Sabtu, 12 September 2026 WIB

Pj. Bupati Inhil Copot Jabatan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu

Haikal - Selasa, 19 November 2024 21:44 WIB
3.032 view
Pj. Bupati Inhil Copot Jabatan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu
(Pesisirnews.com) -Indragiri Hilir, 19 November 2024 – Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Erisman Yahya, memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu setelah dinyatakan bersalah oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Inhil. Sanksi yang dijatuhkan meliputi pencopotan jabatan dan penundaan kenaikan pangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Inhil, Eko Heri Purwanto, SH., MH., dijelaskan bahwa PNS berinisial SJ, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah berdasarkan SK Bupati Inhil Nomor Kpts. 691/XI/HK-2024 tanggal 19 November 2024, telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Selain itu, SJ juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.

"Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku, melalui proses pertimbangan yang melibatkan OPD terkait. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai aturan," ujar Eko mewakili Pj. Bupati Inhil.

Baca Juga:
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Jalan Budiman Tembilahan
Masih Minim Partisipasi Warga Kibarkan Merah Putih, Camat Tembilahan Gencarkan Imbauan
Jelang HUT ke-81 RI, Camat Tembilahan Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah
Monyet yang Meresahkan Warga Tembilahan Berhasil Dijebak, BBKSDA Lakukan Identifikasi
Polsek Tembilahan Hulu Hidupkan Magrib Mengaji, Ikhtiar Menjaga Generasi dari Pengaruh Negatif
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadiri Sosialisasi Pengolahan Limbah dan Budidaya Azolla Bersama Mahasiswa KKN UNRI
komentar
beritaTerbaru