Senin, 09 Desember 2024 WIB

Pj. Bupati Inhil Copot Jabatan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu

Haikal - Selasa, 19 November 2024 21:44 WIB
1.499 view
Pj. Bupati Inhil Copot Jabatan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu
(Pesisirnews.com) -Indragiri Hilir, 19 November 2024 – Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Erisman Yahya, memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu setelah dinyatakan bersalah oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Inhil. Sanksi yang dijatuhkan meliputi pencopotan jabatan dan penundaan kenaikan pangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Inhil, Eko Heri Purwanto, SH., MH., dijelaskan bahwa PNS berinisial SJ, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah berdasarkan SK Bupati Inhil Nomor Kpts. 691/XI/HK-2024 tanggal 19 November 2024, telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Selain itu, SJ juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.

"Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku, melalui proses pertimbangan yang melibatkan OPD terkait. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai aturan," ujar Eko mewakili Pj. Bupati Inhil.

Baca Juga:
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejaksaan Negeri Tembilahan Akan Mengusut Tuntas Perkara Baznas 2024 dan Pengadaan Obat Obatan 2022 di Dinkes Inhil
Pesta Demokrasi Hitungan Jam, Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Turun Langsung Mengecek Kesiapan Beberapa TPS Di Kota Tembilahan
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Sidak Kota Tembilahan Terkait Kebersihan
Anggota DPR RI Komisi XIII H Mafrion Kunjungi Lapas Kelas IIA Tembilahan
Pilkada Serentak, Kajari Inhil Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN
Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Rayakan Hari Bea Cukai ke-78 dengan Malam Seni dan Apresiasi
komentar
beritaTerbaru