Sabtu, 22 Maret 2025 WIB

Pj. Bupati Inhil Copot Jabatan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu

Haikal - Selasa, 19 November 2024 21:44 WIB
2.551 view
Pj. Bupati Inhil Copot Jabatan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu
(Pesisirnews.com) -Indragiri Hilir, 19 November 2024 – Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Erisman Yahya, memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu setelah dinyatakan bersalah oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Inhil. Sanksi yang dijatuhkan meliputi pencopotan jabatan dan penundaan kenaikan pangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Inhil, Eko Heri Purwanto, SH., MH., dijelaskan bahwa PNS berinisial SJ, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah berdasarkan SK Bupati Inhil Nomor Kpts. 691/XI/HK-2024 tanggal 19 November 2024, telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Selain itu, SJ juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.

"Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku, melalui proses pertimbangan yang melibatkan OPD terkait. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai aturan," ujar Eko mewakili Pj. Bupati Inhil.

Baca Juga:
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menanti Solusi Nyata, Banjir di Lahang Hulu Lambat Ditangani Pemda Inhil
Warga Kecewa, Hingga Ramadhan ke-19 PLTU Tembilahan Diduga Tidak Salurkan Dana CSR
PLN & IWO Inhil Wujudkan Impian, Listrik Gratis untuk Warga
Pj Bupati Erisman Yahya Tinjau Lokasi Genangan Air di Tembilahan
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp 3,8 Miliar
Dermaga Apung Parit 21 Tembilahan Diresmikan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
komentar
beritaTerbaru