Sabtu, 07 September 2024 WIB

Lama Pisah Ranjang, Seorang ASN Kaget Istrinya Hamil 8 Bulan Hasil Benih Pria Lain

- Minggu, 19 Juni 2022 20:02 WIB
1.729 view
Lama Pisah Ranjang, Seorang ASN Kaget Istrinya Hamil 8 Bulan Hasil Benih Pria Lain
Ilustrasi: Pisah ranjang. (Kredit: iStock)

SOE (Pesisirnews.com) - Seorang suami yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), warga Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tak menyangka dirahim istrinya telah tersemai benih dari hasil hubungan gelap sang istri dengan pria idaman lain (PIL).

Tentu saja si suami berinisial IM tak terima dengan kondisi istrinya itu karena mereka telah lama pisah ranjang, dan sang istri kerap pula menolak jika diajak berhubungan intim.

Dari kronologis yang dibeberkan IM, konflik rumah tangganya bermula saat dia sering mendapat penolakan dari istrinya ketika diajak melakukan hubungan suami-istri.

Baca Juga:

Karena hal itu, mereka akhirnya pisah ranjang pada tahun 2015. IM pun memutuskan tidak mau tinggal serumah lagi dengan istrinya dan pindah ke Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tempatnya bekerja sebagai ASN.

"Awalnya tidak ada masalah. Hanya saja setiap kali saya ajak berhubungan, dia selalu beralasan dan ini berjalan hingga tahun 2021," ujar IM, dikutip dari iNewsTTU.id, Sabtu (18/6).

Baca Juga:

Seiring berjalannya waktu, pada Agustus 2021, IM mendapat informasi dari saudarinya, bila sang istri sering membawa laki-laki ke rumah mereka.

Atas informasi itu, dia lantas mencari tahu kebenaran kabar tersebut. IM pun semakin yakin karena saat kembali ke rumah, dia mendapati ada laki-laki lain dalam rumah bersama istrinya.

"Waktu adik bilang kalau istri saya sering dengan laki-laki di rumah, saya cari tahu dan ternyata betul. Saya rencana tangkap basah mereka, namun laki-laki itu keluar dari pintu belakang," ungkap IM.

[br]

Dia mengaku tak menduga istrinya diam-diam memasukkan pria idaman lain ke dalam rumah mereka.

Bahkan belakangan diketahui, sang istri sudah hamil besar 8 bulan, dan kini tinggal serumah dengan pria tersebut yang juga sudah beristri.

IM pun tak terima dan berencana melaporkan istrinya berinisial YN atas dugaan perzinahan, sekaligus menggugat cerai.

Sementara itu, kuasa hukum IM, Agus Banamtuan mengatakan, dalam kasus ini kliennya akan mempidanakan YN karena ada dugaan perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.

"Kami sudah kumpulkan bukti untuk selanjutnya membuat laporan di Polres," ujarnya, Sabtu (18/6).

Agus juga berencana membuat gugatan cerai atas kasus yang dihadapi kliennya.

"Kami sedang kumpulkan bukti awal untuk pidana dulu. Ada dugaan zinah, nanti setelah itu baru gugat cerai karena keduanya tidak bisa bersama lagi," jelasnya. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Besok
Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK 2024,Pemkab Inhil Dapat 1154 Formasi
Kabar Duka, Tokoh Senior Golkar Riau Masnur Wafat Senin, 01 Juli 2024 16:25 WIB
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Akan Dibuka Juli 2024
Terjawab Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2024, Total Rp 23 Triliun Dicairkan Mulai 3 Juni
Di Indramayu Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini, Rata Rata Anak Putus Sekolah, Karena Hamil Duluan!
komentar
beritaTerbaru