Sabtu, 18 April 2026 WIB

Konflik Antar Agen Semakin Memanas, SB RJ8 dan SB RF Saling Lapor

Haikal - Kamis, 13 Januari 2022 18:56 WIB
1.469 view
Konflik Antar Agen Semakin Memanas, SB RJ8 dan SB RF Saling Lapor
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan
INDRAGIRI HILIR, PESISIRNEWS.COM - Konflik antar pengelola agen Speed Boat (SB) Rahmat Jaya 8 dan SB Reni Fadhila semakin memanas.
Hal itu terlihat pada kedua agen speed boat di Tembilahan ini saling membuat laporan atas dugaan pelanggaran yang telah ditetapkan pada Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan Tembilahan.
Diketahui, SB Reni Fadhila yang beroperasi dalam tahap uji coba selama 3 bulan ini terlebih dahulu melaporkan SB Rahmat Jaya atas insiden keributan yang terjadi di kantor agen SB Reni Fadhila pada Selasa (11/1/2022), dan hari itu juga pihaknya membuat laporan secara resmi yang ditujukan kepada KSOP Kelas IV Tembilahan.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya SB Rahmat Jaya 8 juga membuat laporan secara resmi atas dugaan pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh SB Reni Fadhila.
Laporan secara tertulis itu juga ditujukan kepada KSOP Kelas IV Tembilahan dengan tembusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Ombudsman RI Perwakilan Riau pada Rabu (12/1/2022).[adsense]
Menanggapi atas dua laporan tersebut, Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Capt Suratno saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya laporan yang masuk dari kedua belah pihak.
Selain itu, Capt Suratno juga menyatakan akan menindaklanjuti atas laporan resmi yang diajukan dari kedua pengelola agen speed boat.
"Tindak lanjutnya akan dilakukan pemanggilan untuk kita mintai konfirmasi dan klarifikasinya kepada kedua belah pihak," tutur Capt Suratno saat dihubungi awak media, Rabu (12/1/2022).[br]
Lanjutnya, kerena yang membuat laporan pertama itu dari SB Reni Fadhila kata Capt Suratno, maka yang akan dipanggil pertama itu dari SB Reni Fadhila, dijadwalkan pada hari Jum'at (14/1/2022).
Sementara untuk pemanggilan dari pihak SB Rahmat Jaya 8, akan di jadwalkan pada hari Senin mendatang.
"Kata panggil satu-satu dulu dan yang kita panggil itu pemiliknya bukan pengelolanya. Surat sudah kita kirim kepada masing-masing pemilik kapal," imbuh Capt Suratno.
"Karena pemilik dari SB Rahmat Jaya 8 itu ada di Batam, maka kita jadwalkan hari senin mendatang untuk kita mintai konfirmasi dan klarifikasinya," tutupnya.[adsense]
Untuk diketahui, dalam penyelesaian perselisihan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021.
Pada pasal 9 ayat 1 menyebutkan apabila terjadi perselisihan dalam penerapan ketentuan ini, maka para pihaksepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat yang dituangkan
dalam Berita Acara.
Sedangkan dalam ayat 2, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak dimulainya musyawarah dan kesepakatan tidak tercapai, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(***).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
BP Jamsostek Cabang Inhil Ajak Masyarakat untuk Jadi Agen Perisai
DPD SAPU JAGAD Sragen Adukan Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa ke Inspektorat
Wapres Berharap Makin Banyak Perusahaan yang Jadi Agen Perubahan Lingkungan
Bupati Inhil HM. Wardan Ajak Pemilik Kapal Motor Daftarkan Diri ke KSOP Tembilahan
Kisah Hotel St. Ermin's, Tempat Berkumpulnya Agen Rahasia
Sekjen PDIP Sampaikan Agenda Safari Politik Bertemu 2 Tokoh Parpol
komentar
beritaTerbaru