Camat Tembilahan Hadirkan SIPA Berbasis WhatsApp, Pelayanan Administrasi Kini Lebih Mudah dan Cepat
TEMBILAHAN Pemerintah Kecamatan Tembilahan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di bawah kepemimpinan Camat Te
Artikel
ACEH TENGAH, Pesisirnews.com - Asmaul Husna (49), seorang aparatur sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala bagian (Kabag) di Setda Aceh Tengah, Aceh tega menggugat ibu kandungnya yang telah lanjut usia.
Kausar (71) sang ibu, merupakan warga Aceh Tengah. Dia harus berjuang di pengadilan setelah digugat anak yang telah dikandungnya selama Sembilan bulan.
Dilansir dari okenews.com, Jumat (19/11), selain meminta ibunya yang sudah renta ini untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Baca Juga:
Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husna juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.
Seperti yang telah dimuat dalam pemberitaan, aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial.
Baca Juga:
Bahkan dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.
[br]
Sambil merekam proses sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya.
Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat.
[br]
Penggugat meminta ibu kandung serta keempat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp 200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Kausar merasa sedih karena diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati. Penggugat adalah anak tertuanya dari 11 bersaudara.
Menurut Kausar, rumah ini adalah warisan dari ayahnya dan bukan hanya dia (Asmaul Husnah) yang berhak, karena ada adik adiknya yang lain.
“Coba bapak bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri,†ujar Kausar sedih dan terpukul. (PNC)
TEMBILAHAN Pemerintah Kecamatan Tembilahan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di bawah kepemimpinan Camat Te
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah masih marak terjadi, yang berdampak langsung pada kemiskinan, konfl
Artikel
SABAK AUHDi tengah harapan besar untuk menjaga ketahanan pangan negeri, langkah kecil penuh makna kembali ditorehkan. Bukan sekadar mengant
Ekbis
Indragiri Hilir Dalam rangka memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Polres Indragiri Hilir mengikuti kegiatan silaturahmi ber
Artikel
Indragiri Hilir Polres Indragiri Hilir menggelar kegiatan Welcome and Farewell Parade dalam rangka penyambutan Kapolres Indragiri Hilir
Artikel
SABAK AUHDalam rangka mempererat hubungan dan meningkatkan sinergitas antara TNI dan Polri, jajaran Polsek Sabak Auh melaksanakan kunjungan
Artikel
Tanah Merah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) melaksanakan peninjauan,
Advertorial
INDRAGIRI HILIRPersonel Polsek Sungai Batang bersama kelompok tani melakukan pengecekan perkembangan tanaman jagung di lahan pertanian yang
Artikel
Medan Sudah sepekan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan. Namun hingga ki
Nasional
Tembilahan Dalam rangka memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan Kejaksaan Kabupaten Indragiri Hilir melaksanak
Artikel