Polsek Pelangiran Turun ke Lahan, Tanam Jagung 1 Hektare Dukung Swasembada Pangan 2026
PELANGIRANPolsek Pelangiran bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BUMDes Sinar Harapan melaksanakan kegiatan penanaman jagung
Berita
PONTIANAK, Pesisirnews.com - PT PLN (Persero) terus meningkatkan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di berbagai proyek kelistrikan demi memacu perekonomian nasional.
Di Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (Kalbar) misalnya, pembangunan tower-tower transmisi, gardu induk, dan pembangkit sebagian besar menggunakan produk dalam negeri mencapai rata-rata 70,6 persen atau setara Rp 1,56 triliun hingga Juli 2021.
Pemanfaatan produk dalam negeri terbesar di proyek transmisi sebesar 87,22 persen atau setara Rp 508 miliar. Kemudian proyek gardu induk Rp 251 miliar, dengan persentase TKDN 78,43 persen dan proyek pembangkit dengan TKDN persentase 46,26 persen atau sekitar Rp 803 miliar.
Baca Juga:
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa yang dibutuhkan PLN," ujar General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat, Didik Mardiyanto, Kamis (2/9/2021).
Seperti pada proyek pembangunan infrastruktur, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo Volt Tayan-Sanggau dengan nilai kontrak Rp 192 miliar. Dalam proyek yang selesai pada 2020 ini, PLN berhasil memaksimalkan bahan baku produksi dalam negeri hingga mencapai kandungan TKDN sebesar 73,12 persen.
Baca Juga:
[br]
Langkah yang dilakukan PLN ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri. Peraturan itu secara rinci menyebutkan persentase minimum TKDN yang harus dipenuhi dalam setiap jenis proyek infrastruktur ketenagalistrikan bergantung kapasitasnya, baik untuk pembangkit, gardu induk, maupun transmisi.
“Kami berharap PLN dapat membantu industri dalam negeri untuk terus bertahan terutama dalam masa pandemi Covid-19. PLN terus bergerak maju dan berupaya untuk tetap optimis dalam situasi saat ini,†tutup Didik.
Secara nasional hingga Juli 2021, realisasi TKDN PLN mencapai 47,64 persen atau setara dengan realisasi investasi PLN setara Rp 33,02 triliun, dari total Rp 67,85 triliun yang dilakukan assesment TKDN oleh surveyor independent dan self assesment. Pencapaian pemanfaatan TKDN di proyek ketenagalistrikan meningkat sebesar 7,54 persen dibandingkan realisasi tahun 2020 sebesar 40,1 persen. (PNC/rls)
PELANGIRANPolsek Pelangiran bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BUMDes Sinar Harapan melaksanakan kegiatan penanaman jagung
Berita
Mandah, 13 Juni 2026 Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan, Polsek Mandah melaksanakan kegiatan sambang dan koordin
Artikel
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung Program Manajemen Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau, personel Polsek Tempuling melaksanakan
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan ke
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, Herman kembali mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk terus konsisten melaksanakan Gerakan Jum&
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2026 di Lapangan Stadion
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2026 di Lapangan Stadion
Advertorial
Indragiri Hilir Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Kateman. Berbekal laporan masyarakat yang dis
Hukrim
BATAM Rasa haru dan syukur menyelimuti kepulangan 307 jamaah haji asal Kabupaten Indragiri Hilir yang tergabung dalam Kloter BTH7. Seti
Advertorial
Tembilahan Hulu, 8 Juni 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgun
Hukrim