Sabtu, 18 April 2026 WIB

Polisi Ungkap Modus Penipuan Janji Pengangkatan PNS

Haikal - Minggu, 24 Januari 2021 00:43 WIB
929 view
Polisi Ungkap Modus Penipuan Janji Pengangkatan PNS
Polisi Purbalingga menangkap seorang pria yang diduga menipu korban dengan iming-iming diangkat jadi PNS. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)

Purbalingga,PESISIRNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil masih menjadi profesi bagi bagian orang setiap ada seleksi masih membeludak oleh pelamar CPNS.
Demi untuk menjadi PNS ada yang mencari jalan pintas dan bersedia mengeluarkan uang ratusan juta.
Inilah yang diungkap Polsek Purbalingga, Jumat (22/1/2021). Dilansir dari Liputan6.com -Polsek Purbalingga mengungkap kasus penipuan dengan modus janji pengangkatan menjadi PNS.
Teguh Santosa (40) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari Kabupaten PurbaIingga menjadi korban kejahatan ini. Ia menghabiskan Rp 370 juta agar istrinya yang bekerja sebagai guru honorer bisa diangkat menjadi PNS.
[br]
Pertama pelaku meminta Rp200 juta. Namun ia terus meminta biaya tambahan dengan berbagai dalih. termtasuk yang tertera dalam barang bukti kuitansi senilai Rp75 juta untuk biaya pemberkasan.
"Untuk menyakinkan korban, tersangka juga membuat surat pengangkatan PNS palsu. Selain itu, membuat kwitansi palsu bukti biaya pemberkasan PNS yang seolah-olah ditandatangani salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PurbaIingga," kata Kompol Pujiono, Kabbag Ops Polres Purbalingga.
Setelah tiga tahun istrinya tidak kunjung diangkat jadi PNS, korban menyadari telah menjadi korban penipuan. Korban kemudian melaporkan kejadian di Polsek PurbaIingga pada awal Januari 2021.
[br]
Tipu-Tipu Demi Bayar Utang

Berdasarkan laporan korban, polisi menggelar penyelidikan hingga penyidikan. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (13/1/2021).
"Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Purbalingga Wetan ternyata berdomisili di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor," ujar dia.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu lembar foto copy surat pengangkatan PNS palsu, satu lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 75 juta untuk keperluan pemberkasan CPNS tahun 2018, satu bendel bukti transfer uang dari korban kepada tersangka dan dua telepon genggam.
[[br]
Pelaku berinisial RR (40) warga Kelurahan PurbaIingga Wetan, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga. Ia menjalankan praktik penipuan dalam kurun waktu Desember 2017 hingga September 2020.
Berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan aksi penipuan karena terdesak masalah ekonomi. Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap setelah dipecat sebagai PNS. Tersangka juga mengaku memiliki utang ratusan juta rupiah.
"Tersangka mengaku uang hasil penipuan yang dilakukan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar utang," ucap Pujiono.
Kabag Ops menambahkan atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara ditambah sepertiganya.


SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Kapolres Indragiri Hilir Bagikan Makanan kepada Tahanan dalam Program “Jumat Berkah”
Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Pelaksanaan MTQ ke-55 di Kecamatan Kempas
Polsek Kempas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
komentar
beritaTerbaru