Bupati Herman Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI Secara Virtual
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
PURWOREJO, Pesisirnews.com - Seorang pemuda warga Kecamatan Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial M (34),nekat menyebar foto-foto syur kekasihnya di akun Facebook (FB).
M yang merupakan tukang parkir di salah satu pasar di Yogyakarta, mengaku nekat menyebar foto-foto syur UW (56) yang berprofesi sebagai guru, warga Kecamatan Purwodadi, Purworejo karena kekasihnya ini memutuskan jalinan asmara mereka.
"Tersangka tidak mau diputus oleh korban, tersangka tidak mau hubungan asmaranya diakhiri karena sebetulnya masih sayang dan mencintai korban sehingga nekat menyebar foto-foto syur korban di FB," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widiyas Sampurna, kepada wartawan di Mapolres Purworejo, Kamis (14/1/2021) lalu.
Baca Juga:
Keduanya diketahui menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2012. Mereka berkenalan melalui FB hingga akhirnya berpacaran, sedangkan korban yang sudah bersuami ini merupakan PNS yang berprofesi sebagai guru salah satu sekolah di Purworejo.
"Korban merupakan PNS guru, sedangkan tersangka adalah tukang parkir," imbuhnya.
Baca Juga:
Mengetahui foto-fotonya disebar di FB oleh tersangka, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.
[br]
Tersangka akhirnya ditangkap oleh petugas saat sedang menjalankan profesinya sebagai tukang parkir di sebuah pasar awal Januari 2021.
Sementara itu, di depan petugas tersangka mengaku tidak ingin hubungan asmaranya dengan korban berakhir lantaran masih sangat mencintai korban.
"Saya nggak mau putus, dia (korban) adalah cinta pertama saya, cinta sejati, dan cinta mati saya," ujar M.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti tiga ponsel milik tersangka dan korban.
Tersangka saat ini juga harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan acaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sumber: (detik.com)
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
BATANG TUAKA, INDRAGIRI HILIR Semangat kemerdekaan dan persatuan mewarnai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Re
Artikel
Tembilahan, (16/8/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabu
Artikel
KATEMAN, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau digelar di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, S
Artikel
TEMBILAHAN Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan strong point pagi di sejumlah titi
Artikel
Indragiri Hilir Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir mulai terjadi sejak 11 Agustus 2026. Hingga Kamis, 13 Ag
Lingkungan
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi pada sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (1
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
Tembilahan, (12/8/2026) Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Pondok Pesantren Yasin AlIslami tidak sekadar menjadi agenda
Artikel