Polres Inhil dan Kejari Perkuat Sinergitas, Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
SELONG, Pesisirnews.com - Entah apa yang ada dibenak lima siswa SMPN 1 Suela Kabupaten Lombok Timur hingga mereka tanpa beban menginjak-injak buku rapornya sambil bersenda gurau. Parahnya lagi, aksi tak terpuji itu mereka abadikan melalui aplikasi berbagi video TikTok yang kemudian viral di media sosial.
Terang saja pihak sekolah yang kemudian mengetahuinya, berang dengan aksi melanggar etika dan kepatutan yang dilakukan oleh anak didik mereka. Akibatnya pihak sekolah terpaksa mengeluarkan kelima siswa tersebut untuk dipindahkan ke sekolah lain karena dinilai telah melanggar aturan sekolah.
Dilansir radarlombok.co.id, Rabu (23/12/2020), salah seorang guru di SMPN 1 Suela, Ahyar menyampaikan, bahwa video yang berdurasi 14 detik dan diposting Sabtu 19 Desember lalu itu merupakan perilaku yang tidak wajar. Karena itulah, terhadap video nyeleneh tersebut, pihak sekolah sudah melakukan rapat kilat besama wali siswa dan hasil rapat tersebut memutuskan lima siswa tersebut dikeluarkan dari SMPN 1 Suela.
Baca Juga:
“Sebelum memanggil orang tua siswa, kami sudah melakukan rapat dengan wali kelas bahwa perilaku lima anak ini telah mencemarkan nama baik sekolah itu poinya 90, dan sanksinya adalah dipindahkan ke sekolah lain,†jelasnya.
Ia mengakui pihak sekolah sendiri memang belum pernah mensosialisasikan tata tertib sekolah secara langsung, melainkan hanya memberikan penekanan melalui media sosial, seperti WhatsApp.
Baca Juga:
“Untuk aturan itu kita sudah melakukan sosialisasi di media sosial melalui grup Whatsapp agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Meski sudah membuat vidio, pihak sekolah masih memberikan kesempatan untuk mencari sekolah baru sampai Senin 4 Januari 2021 mendatang. Jika belum mendapatkan sekolah baru, maka akan ada rapat selanjutnya,†jelasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Suela, Kasri, membantah kalau dirinya memecat lima siswa tersebut, melainkan hanya meminta mereka mencari sekolah lain. Karena tindakan lima siswa tersebut dinilai telah melanggar aturan sekolah. Keputusan itu diambil berdasarkan rapat dewan guru, bahwa mereka harus mencari sekolah lain.
“Perbuatan yang dilakukan para siswa tersebut telah melewati skor pelanggaran 75 poin. Itu adalah aturan sekolah, bukan aturan saya pribadi,†jelasnya.
[br]
Terpisah, Sekretaris Dinas Dikbud Lotim, As’ad mengaku prihatin dengan kejadian ini, bahkan sampai viral di medsos.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Insyaallah kami segera bahas hal ini dengan SMPN 1 Suela,†ujarnya.
Kepala Asisten Pemeriksa Ombudsman NTB Arya Wiguna secara terpisah mengaku pihaknya bersama tim akan langsung ke turun Lotim, Rabu (23/12) untuk mendengarkan langsung seperti apa dan bagimana persoalan yang sebenarnya, baik dari pihak sekolah maupun dari orang tua siswa.
“Besok kami melakukan pemeriksaan ke lapangan. Lebih jelasnya nanti setelah kami melakukan pemeriksaan baru bisa menyampaikan apa hasilnya,†tutupnya.
Sedangkan dari salah satu orang tua siswa, Raehan mengaku kesal dengan kebijakan pihak sekolah, tanpa terlebih dahulu memberikan peringatan kepada anak, tapi langsung diberhentikan dari sekolah.
Ia mengaku kaget saat mendengar anaknya dikeluarkan hanya gara-gara bermain TikTok menginjak-injak rapor. Raehan sendiri baru mengetahui kalau anaknya dikeluarkan dari sekolah setelah mendapat surat panggilan dari pihak sekolah pada Senin (21/12).
Datangnya surat itu sempat membuat Raehan bingung karena pembagian rapor siswa sudah berlangsung pada Jumat (19/12). Saat memenuhi panggilan tersebut, Raehan malah dijelaskan soal kesalahan anaknya.
“Kami dikumpulkan dan dijelaskan bahwa anak kami membuat TikTok yang menginjak- injak rapor sekolah. Karena perbuatan itulah mereka dikeluarkan. Anak-anak teriak histeris tidak menyangka kalau harus dikeluarkan dari sekolah,†tutur Raehan.
Sumber: (Radar Lombok)
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancang
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terus menggesa penyelesaian dan pemanfaatan kawasan Islamic Center Inhil.
Artikel
Kempas, (14/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meresmikan sekaligus memimpin pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusya
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, (13/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung pengerjaan Jalan Suhada II, Keca
Artikel