Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Dendam Dianiaya Selama 10 Tahun Istri Sewa Pembunuh Untuk Habisi Suami

Haikal - Jumat, 27 November 2020 08:34 WIB
674 view
Dendam Dianiaya Selama 10 Tahun Istri Sewa Pembunuh Untuk Habisi Suami
Ilustrasi pembunuh bayaran(istimewa)

PESISIRNEWS.COM - Percobaan Pembunuhan yang dilakukan Dian Safitri (32) terhadap suaminya, Lucky Hutagaol (32),Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih mengusut kasus tersebut.
Dian mengaku menyewa pembunuh bayaran karena dendam selama 10 tahun jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Lucky.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pihaknya masih mendalami ada motif lain selain dendam dianiaya selama 10 tahun.
"Ada dugaan mengarah ke penguasaan harta, namun semua masih didalami penyidik," kata Arie saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).
Proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.
Pihaknya juga masih menunggu kondisi Lucky yang tercatat jadi juragan bumbu masak di Pasar Induk Kramat Jati membaik agar bisa memberi keterangan.
Pasalnya Lucky mengalami luka bacok parah di bagian kepala dan tangan dalam upaya pembunuhan pada 2 November 2020 lalu sehingga kondisinya kritis.[br]
"Makanya penyidikan mendalam masih terus dilakukan petugas untuk mengungkap motif lain dari kasus ini. Tapi dia sudah mengaku berencana membunuh korban," ujarnya.
Kepada penyidik, Dian mengaku FFN (16) dan RS (17) yang disewa seharga Rp 100 juta untuk membunuh Lucky merupakan kenalan adiknya, Gugun Gunawan (20).
Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati Iptu Dicky Agri Kurniawan menyebut FFN dan RS yang secara hukum masih berstatus anak sempat melarikan diri.
Setelah gagal menghabisi Lucky, keduanya dibantu Gugun kabur ke Kabupaten Purwakarta lalu akhirnya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati.
"Kedua pelaku (FFN dan RS) dijanjikan uang Rp 100 juta. Tapi kedua pelaku ini bukan residivis, belum pernah dipenjara," tutur Dicky.
Selama 10 tahun Dian tanpa henti jadi korban penganiayaan Lucky, dari dipukul, disabet menggunakan ikat pinggang, hingga dilempar gelas dia alami.
Dian tidak melaporkan kasus KDRT yang menimpa selama 10 tahun ke polisi karena pertimbangan tiga anaknya bila sampai harus kehilangan ayah.
"Apalagi kalau setiap pulang ke rumah pasti dalam kondisi mabuk, saya sudah nggak kuat dengannya. Tapi saya masih memikirkan anak-anak saja," kata Dian.
Dian, Gugun, FFN, dan RS kini sudah ditetapkan jadi tersangka, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Juncto Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat *medsos facebook* tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja K
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai 8 Juni, Satlantas Inhil Kedepankan Edukasi dan Keselamatan Pengendara
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba di Kempas, Sita 129 Butir Ekstasi dan 12,18 Gram Sabu
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasar Kembang
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi
komentar
beritaTerbaru