Sabtu, 20 Juni 2026 WIB

Usai Begituan dengan Pacarnya, Gadis SMA ini Dibunuh, Mayatnya Dikarungkan

- Jumat, 07 Agustus 2020 14:06 WIB
944 view
Usai Begituan dengan Pacarnya, Gadis SMA ini Dibunuh, Mayatnya Dikarungkan
Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kapolresta Bandung, saat memperlihatkan bukti pembunuhan berupa karung pembungkus mayat korban di Mapolresta Bandung. (Kredit Foto : radarbandung.id)

BANDUNG, Pesisirnews.com - Warga Rancaekek, Kabupaten Bandung geger atas pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial ABH terhadap pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.

Ironisnya, menurut polisi pelaku tega menghabisi nyawa pacarnya karena terbakar api cemburu.

“Anak berhadap hukum (pelaku) dan anak korban ini punya hubungan pacaran. Ternyata anak korban ini memiliki pacar lain,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (6/8/2020) seperti dilansir radarbandung.id.

Baca Juga:

Hendra menjelaskan Kronologi peristiwa terjadi Rabu (5/8/2020), sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban mendatangi kontrakan orangtua pelaku dan saat itu keduanya melakukan hubungan badan.

[br]

Baca Juga:

Usai bersetubuh, korban sempat dicecar pertanyaan soal seseorang yang diunggah di media sosialnya.

“Setelah berhubungan badan, ABH (pelaku) cemburu setelah mengetahui korban memiliki pacar lain. Yang fotonya di upload ke media sosial,” ungkap Hendra.

Lantaran cemburu, pelaku yang secara spontan menemukan tali di rumahnya langsung menjerat leher korban hingga tewas.

Selanjutnya, pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan ditinggalkan begitu saja. “Keduanya masih sekolah (di sekolah berbeda) dan masih berumur 17 tahun,” jelas Hendra.

Tak lama, pelaku bertemu ibunya saat ibunya pulang ke rumah, dan menanyakan isi karung itu.

Pelaku tak bisa mengelak dan bercerita ia telah membunuh korban. Orangtua pelaku pun langsung mengajak pelaku ke Polsek Rancaekek. “Jadi, ABH ini menyerahkan diri,” kata Hendra.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana, Pasal 80, 81, dan 82 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena di bawah umur, maka untuk proses penahanan di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan.

Sumber : radarbandung.id

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Monitoring Langsung Pertumbuhan Jagung Usia 8 Minggu
Empat Siswa Siswi SMA Inhil Mengikuti Seleksi Paskibraka Provinsi Riau
Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu  Berat Kotor 5,19 Gram.
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru