Kamis, 02 Juli 2026 WIB

Kejari Pelalawan Laksanakan Eksekusi Uang Pengganti dari Terpidana Al Azmi, SH

Haikal - Kamis, 06 Agustus 2020 19:34 WIB
592 view
Kejari Pelalawan Laksanakan Eksekusi Uang Pengganti dari Terpidana Al Azmi, SH

Pelalawan - Pesisirnews. Com - Dalam rangka Penyelamatan/ Pemulihan Keuangan Negara, Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali melaksanakan eksekusi uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH.

Hal ini dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran Dinas Bhakti Praja T. A 2007, 2008, 2009 dan 2011 di Kabupaten Pelalawan.
[br]
Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth, SH. MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH kepada wartawan, Kamis (06/08/2020) mengatakan, " Total Pemulihan uang negara yang berhasil di selamatkan dari terpidana Al Azmi, SH adalah sebesar Rp. 850.000.000,-selanjutnya melalui bendahara penerima Kejari Pelalawan menyetorkannya ke kas Negara melalui Bank BRI Kantor cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan yang di saksikan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Pangkalan kerinci.

Uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH ini, langsung di serahkan oleh pihak keluarga, melalui anak kandung terpidana, dimana menyerahkan uang pengganti yang ke dua sebesar Rp. 350.000.000,- karena sebelumnya pada rabu (29/07/2020) pihak keluarga terpidana telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 500.000.000,- tutup kasi pidsus. (Dav)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Pembunuhan di Kebun Sawit Desa Pancur, Satu Orang Ditemukan Tewas
Dua Pemuda Di Inhil Cek Cok Berujung Penikaman 1 Tewas Ditempat 1 Kritis
Beri Rasa Aman dan Antisipasi C3, Satlantas Polres Rohil Gelar Blue Light Patroli
Ciptakan Kamsebtibcarlantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan 10 Baju Kaos Pelopor Keselamatan
Bobol Ruko, Maling di Kubu Gasak Sepeda Motor, Voucher, dan Uang Kontan
Jelang Idulfitri Terjadi Peristiwa Penghilangan Nyawa oleh Seorang Remaja di Kampar
komentar
beritaTerbaru