Jumat, 01 Mei 2026 WIB

KPP Bea Cuka Tipe Madya Tembilahan dan Polres Inhil Mengamankan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 Miliar

Haikal - Senin, 09 Desember 2019 17:38 WIB
1.232 view
KPP Bea Cuka Tipe Madya Tembilahan dan Polres Inhil Mengamankan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 Miliar
TEMBILAHAN - Atas informasi dari masyarakat petugas dari patroli laut KPP Bea Cuka Tipe Madya Tembilahan bersama dengan Polres Inhil berhasil mengamankan rokok ilegal di perairan Pulau Kijang, Reteh, Inhil pada Senin (07/12/2019).


Petugas gabungan ini berhasil mengamankan roko ilegal dengan merk Luffman. Dari total perhitungan rokok yang diamankan berjumlah 4.450.000 batang rokok, jumlah yang cukup banyak.


"Adapun jumlah rokok yang disita tersebut kurang lebih 445 karton, 50 Slop, 10 bungkus, 20 batang. Jumlah keseluruhan 4.450.000 batang rokok merk luffman,"kata Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Iptu Warno Akman.

Rokok ilegal ini diduga berasal dari Batam. Diperkirakan rokok ini siap akan dibawa ke gudang penyimpanan, namun ditemukan kandas ditepi sekitar pohon nipah.

Saat ini barang bukti dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan pencacahan dan proses lebih lanjut.
[MGID]
"Diperkirakan nilai barang Rp2.848.000.000. Potensi Kerugian Negara Rp1.579.750.000," tutupnya.(rls)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wanita Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Kemuning
Edarkan Shabu Dikapung Halamannya, Wanita 24 Tahun Ditangkap Polisi
Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*
Pendidikan Budaya Politik di Kabupaten Indragiri Hilir Tingkatkan Kesadaran Politik Masyarakat
Dua Wanita Diamankan Polres Inhil Kasus Penipuan Investasi Bodong
Fakta Baru Penembakan Donald Trump, Ini Identitas Pelaku
komentar
beritaTerbaru